13 Jenis Nikah yang Dianggap Haram dalam Islam

2 hours ago 1

Jakarta, Insertlive -

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, melainkan ibadah yang dilandasi oleh aturan-aturan syariat yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan, kesucian, dan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.

Namun, tidak semua jenis pernikahan diizinkan dalam Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Apa Itu Pernikahan yang Dianggap Haram dalam Islam?


Dalam Islam, pernikahan dianggap haram (terlarang) jika melanggar prinsip-prinsip syariat atau dilakukan dalam keadaan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Daftar 13 Jenis Nikah yang Dilarang Menurut Syariat Islam

1. Pernikahan antara mahram (pernikahan dengan kerabat dekat)

Islam melarang pernikahan antara seseorang dengan mahramnya, mahram karena hubungan nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan, serta wanita yang sedang dalam masa iddah atau sudah dinikahi pria lain.

2. Pernikahan dengan pasangan yang telah menikah


Pernikahan dengan seseorang yang sudah terikat pernikahan dengan orang lain dilarang dalam Islam. Hal ini termasuk dalam kategori zina.

3. Pernikahan antara Muslim dan non-Muslim

Dalam Islam, seorang wanita Muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim, kecuali jika pria tersebut memeluk agama Islam terlebih dahulu. Adapun pria Muslim boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) dengan syarat dia mematuhi ajaran Islam.

4. Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk melakukan nikah mut'ah (nikah kontrak)

Nikah mut'ah ini pada dasarnya adalah pernikahan dengan masa kontrak tertentu yang disepakati kedua belah pihak.

5. Pernikahan antara seorang Muslim dengan penyembah berhala

Seorang Muslim dilarang menikah dengan seseorang yang menyembah berhala atau yang tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini diatur dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 221, yang menyebutkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menikah dengan orang musyrik (penyembah berhala) kecuali mereka beriman.

6. Pernikahan tanpa wali

Dalam Islam, pernikahan harus disaksikan oleh seorang wali, biasanya ayah kandung atau kerabat dekat wanita, yang bertanggung jawab untuk menikahkan perempuan. Pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah dan tidak berlaku dalam hukum Islam.

7. Pernikahan yang dilakukan karena paksaan

Pernikahan yang terjadi akibat paksaan, baik oleh keluarga, pihak ketiga, atau tekanan sosial, tidak sah dalam Islam. Dalam Islam, setiap individu harus bebas memilih pasangan hidupnya tanpa ada tekanan dari pihak lain.

8. Pernikahan antara dua wanita atau dua pria (Homoseksual)

Islam secara tegas melarang pernikahan antara sesama jenis, baik antara pria dengan pria maupun wanita dengan wanita. Homoseksualitas dianggap haram dan tidak sesuai dengan fitrah manusia menurut ajaran Islam.

9. Nikah Syighar

pernikahan kuno yang dilarang dalam Islam, di mana dua laki-laki saling menikahkan anak perempuan atau saudara perempuan mereka satu sama lain dengan syarat tanpa mahar (maskawin). Praktik ini juga dikenal sebagai "nikah badal" atau tukar menukar anak perempuan.

10. Nikah Tahlil

Pernikahan sementara yang dilakukan oleh seorang laki-laki (muhallil) dengan wanita yang telah dijatuhi talak tiga oleh suami pertamanya, dengan tujuan agar wanita tersebut bisa kembali menikah dengan suami pertamanya setelah dinikahi dan kemudian diceraikan kembali oleh muhallil tersebut

11. Nikah dalam masa iddah

Pernikahan yang haram dan tidak sah karena dilakukan ketika seorang perempuan masih dalam masa tunggu setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya.

12. Nikah saat Ihram

Hukumnya haram dan tidak sah karena termasuk dalam larangan ihram yang harus dihindari. Larangan ini berlaku bagi semua pihak, baik sebagai pengantin, wali, maupun saksi, dan harus menunggu hingga selesai dari keadaan ihram untuk melakukan pernikahan.

13. Menikahi lebih dari 4 perempuan.

Menikah dengan lebih dari empat perempuan sekaligus hukumnya haram dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.

Batas maksimal adalah empat istri, dan jika seseorang memiliki lebih dari empat istri, ia wajib menceraikan kelebihan tersebut hingga tersisa empat saja agar sesuai dengan syariat.

Dampak Melanggar Larangan Pernikahan dalam Islam

Melanggar larangan pernikahan dalam Islam tidak hanya berdampak pada individu yang melanggar, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga, masyarakat, dan bahkan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati aturan-aturan pernikahan yang diajarkan dalam Islam, demi kebaikan diri sendiri, pasangan, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai umat Islam, menjaga prinsip-prinsip syariat dalam pernikahan adalah langkah yang bijak untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Berikut beberapa dampak yang dapat terjadi jika seseorang melanggar larangan pernikahan dalam Islam:

- Dosa besar: Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan dosa memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat. Jika seseorang melanggar larangan tersebut, ia akan mendapatkan dosa dan harus bertanggung jawab di hadapan Allah SWT di akhirat.

- Pernikahan yang tidak sah dalam Islam dapat menghalangi seseorang dari mendapat berkah dalam kehidupan rumah tangga.

- Dampak hukum yang timbul jika melanggar larangan pernikahan dalam Islam, di antaranya tidak diakuinya hak-hak seperti waris atau hak asuh anak.

- Dampak sosial dan psikologis yang mungkin muncul jika pernikahan tidak sah menurut agama, yaitu masalah dalam keluarga, perceraian, dan masalah moral.

(KHS/KHS)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online