25 PSE yang Terancam Kena Blokir Pemerintah, Ada Strava hingga Solo Paragon

9 hours ago 8

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melaksanakan kewajiban pendaftaran.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

“Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh dalam pernyataannya, Kamis (2/7/2026).

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Baca juga:

Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah disampaikan pemberitahuan adalah sebagai berikut:

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Accor S.A. (Asing)

  • raffles.com
  • fairmont.com
  • pullmanjakartacentralpark.com
  • pullman-ciawi-vimalahills.com
  • pullman-bandung-grandcentral.com
  • pullmanjakartaindonesia.com
  • pullman-lombok-mandalika.com

ANA Holdings Inc. (Asing)

  • ana.co.jp dan aplikasi ANA

Archipelago International Indonesia (Domestik)

  • bookings.astonhotelsinternational.com
  • booking.astonhotelsinternational.com
  • bookings.alanahotels.com
  • booking.alanahotels.com
  • bookings.kamuelavillas.com
  • bookings.harperhotels.com
  • booking.harperhotels.com
  • booking.questhotels.com
  • bookings.neohotels.com
  • booking.neohotels.com
  • booking.favehotels.com
  • bookings.favehotels.com

Aryaduta Hotels Group (Domestik)

  • booking.aryaduta.com

Banyan Tree Holdings Limited (Asing)

  • banyantree.com
  • withbanyan.com
  • be.synxis.com
  • groupbanyan.com

Barceló Hotel Group (Asing)

  • barcelo.com
  • Aplikasi Barceló Hotel Group

Best Western International, Inc. (Asing)

  • bestwesternindonesia.com
  • Aplikasi Best Western To Go

Design Hotels GmbH (Asing)

  • designhotels.com
DMM.com LLC. (Domestik)
  • engoo.com
  • engoo.id

Ennismore Holdings Limited (Asing)

  • book.25hours-hotels.com

Hotel Indonesia Group (HIG) (Domestik)

  • hig.id

Kodland PTE. Ltd. (Asing)

  • kodland.org
  • Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education

PT Ayo Indonesia Maju (Domestik)

  • ayo.co.id
  • Aplikasi AYO: Super Sport Community App

PT Clarindotama Perdana (Domestik)

  • clarins.com
  • Aplikasi Clarins Passport

PT Kencana Graha Optima (Domestik)

  • regent-jakarta.com

PT Lestari Jaya Indah (Domestik)

  • thewujilresort.com

Qantas Airways Limited (Asing)

  • qantas.com
  • Aplikasi Qantas Airways

Qatar Airways Group, Q.C.S.C (Asing)

  • qatarairways.com
  • Aplikasi Qatar Airways

Six Continents Hotels, Inc. (Asing)

  • sixsenses.com
  • Aplikasi Six Senses

Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima (Domestik)

  • soloparagonhotel.com

Stimuler Pvt. Ltd. (Asing)

  • English Speaking App

Strava Inc. (Asing)

  • strava.com
  • Aplikasi Strava: Run, Bike, Walk

Tauzia Hotel Management (Domestik)

  • tauziahotels.xyz

The Ascott Limited (Ascott Indonesia) (Asing)

  • discoverasr.com
  • Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay

WorldHotels GmbH (Asing)

  • worldhotels.com

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online