KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani melantik Adela Kanasya Kadir sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu dalam sidang paripurna pada Selasa, 12 Mei 2026. Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang telah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.
Puan membacakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Adela yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1, otomatis naik menggantikan Adies Kadir.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golongan Karya, daerah pemilihan Jawa Timur 1 menggantikan Saudara Adies Kadir," kata Puan di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa.
Berdasarkan tata tertib, anggota PAW DPR harus mengucapkan sumpah janji sebelum memangku jabatan. Puan pun memandu Adela melafalkan ikrar jabatannya.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” kata Adela.
Dalam sumpahnya, Adela berjanji menjalankan kewajibannya dengan bekerja secara sungguh-sungguh untuk menegakan menegakkan demokrasi. Dia juga menyatakan aman mengatakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
Adapun Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Ia diusulkan maju oleh DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari kemarin.
Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar itu telah mundur dari partai dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya di pimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, kader Golkar.
Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat. Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
.png)















































