Anggota DPRD Jember Main Gim: Saya Khilaf, Baru Pertama

9 hours ago 9

ACHMAD Syahri Assidiqi terancam dipecat dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember, Jawa Timur, setelah menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, pada Jumat, 15 Mei 2026. Pria berumur 25 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya yang merokok dan bermain game di tengah rapat Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, pada awal pekan ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan, terima kasih," kata Syahri di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat.

Syahri mengklaim ia baru pertama kali merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat. Putra mantan anggota DPR, Achmad Fadil Muzakki, ini pun beralasan ia khilaf saat itu.

"Khilaf saja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama (melakukannya)," tutur dia.

Syahri mengatakan ia akan mematuhi sanksi teguran dari Partai Gerindra dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya. Selain itu, Syahri memilih tidak banyak berkomentar dan kembali menyampaikan permintaan maafnya.

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran kepada Syahri yang dianggap terbukti melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Mahkamah partai menilai perbuatan Syahri menciderai nama dan kehormatan Gerindra.

Akibatnya, sanksi teguran itu merupakan peringatan terakhir dan ia akan diberhentikan dari Anggota DPRD Jember bila mengulang kesalahan lagi. Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim, mendampingi proses sidang etik Syahri.

Ahmad Halim mengatakan DPRD Jember masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Partai Gerindra untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia tidak tegas menjawab apakah DPRD Jember akan memberikan sanksi tersendiri.

"Ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan," ucap Halim.

Dalam amar putusannya, pimpinan sidang Fikrah Auliyaurrahman mengatakan bahwa Syahri terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan diberikan hukuman teguran tegas. Menurut Fikrah, tidak ada toleransi kepada Syahri jika kembali melanggar aturan.

"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri Assiddiqi Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah membacakan amar putusan di ruang sidang kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat.

Rekaman video yang menampilkan Achmad Syahri Assidiqi tengah bermain gim di ponsel sambil merokok dalam rapat yang membahas stunting beredar luas di media sosial, salah satunya Instagram.

Video tersebut diketahui direkam kala Komisi D DPRD Jember menghelat rapat dengar pendapat atau RDP bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta perwakilan Puskesmas, Senin, 11 Mei lalu. 

Pada 13 Mei 2026 kemarin, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengeluarkan surat panggilan bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026 untuk meminta Syahri menghadiri sidang pemeriksaan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online