WACANA penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan legislatif anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota menjadi diskursus yang ramai dibahas bukan hanya oleh partai politik, tapi juga akademisi dan pegiat kepemiluan lainnya.
Dosen Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pembentuk undang-undang mestinya tak berupaya membuat kebijakan yang berpotensi mengulang persoalan kepemiluan yang terjadi di perhelatan sebelumnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Di DPRD cukup tetap dengan menerapkan ambang batas fraksi," kata Titi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut dia, jika kekhawatiran DPR adalah soal potensi terciptanya sistem multipartai ekstrem, maka alternatif yang bisa dilakukan bukanlah dengan memberlakukan ambang batas seperti yang diterapkan di pemilu legislatif nasional.
Untuk mencegah fragmentasi politik ekstrem di DPRD, kata dia, dapat dilakukan DPR maupun pemerintah dengan melanjutkan kebijakan yang ada, yakni ambang batas fraksi. Saat ini, alokasi kursi di daerah pemilihan untuk pemilu DPRD adalah minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.
"Sebaiknya alokasi kursi bisa disamakan dengan di DPR, yakni minimal 3 dan maksimal 10. Ini akan mendorong terbentuknya ambang batas efektif tanpa harus mengeliminasi suara sah," ujar Titi.
Toh, dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya, misalnya putusan Nomor 52/PUU-X/2012 maupun 62/PUU-XXII/2024 telah mengatur soal ketentuan pemberlakuan ambang batas.
Di putusan 52, Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas hanya berlaku untuk pemilu DPR, tidak termasuk pemilu DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan putusan 62, MK menyatakan penghapusan terhadap ambang batas pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.
"Saya berpandangan, karena di pilpres ambang batas pencalonan sudah dihapuskan, maka seharusnya pilkada juga berlaku demikian. Sebab, pilkada merupakan rezim pemilu," ucap Titi.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafidz mengatakan, penerapan ambang batas di DPRD berpotensi besar memperlebar risiko terbuangnya suara sah.
"Kalau tujuannya perbaikan, menerapkan ini sama saja dengan kita mereplikasi persoalan yang terjadi ke ranah lain," kata Kahfi.
Dia melanjutkan, ketiadaan ambang batas di DPRD selama ini juga tak pernah memicu persoalan. Sebab, fragmentasi politik tetap dapat dikelola melalui pemberlakuan ambang batas pembentukan fraksi.
"Artinya, tidak adanya threshold di DPRD tidak serta-merta membuat fragmentasi politik di DPRD menjadi terlalu ekstrem," ujarnya.
Adapun, usul menerapkan ambang batas hingga ke DPRD disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menilai, ambang batas bagi DPRD dapat diberlakukan berjenjang atau lebih kecil dari ambang batas yang diterapkan untuk pemilu DPR.
"Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen, dan untuk kabupaten/kota bisa 3 persen," kata Doli saat dihubungi, Selasa, 22 April 2026.
Serupa dengan Doli, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda juga mengusulkan penerapan ambang batas bagi DPRD. Alasannya, kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
"Kami mengusulkan ambang batas berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota," ujar politikus Partai NasDem itu, Kamis, 24 April 2026.
.png)















































