loading...
Dalam sudut pandang syariat Islam, sudah tentu tidak ada istilah childfree atau menolak berketurunan, apalagi pada pasangan yang sudah menikah. Foto ilustrasi/ist
Baru-baru ini, seorang anak selebritas Tanah Air Titi DJ yang baru saja menikah, memutuskan akan childfree (tidak ingin punya anak) dalam pernikahannya. Bolehkan childfree dalam Islam? Bagaimana pula hukumnya?
Dalam sudut pandang syari'at Islam , sudah tentu tidak ada istilah childfree atau menolak berketurunan. Apalagi pada pasangan yang sudah menikah. Bahkan, childfree ini bertentangan dengan hadis Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam :
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
"Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)”. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim, shahih).
Bahkan, secara khusus Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam berdoa agar umatnya diberi keberkahan harta dan anak.
اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ
"Allahumma aktsir maa lahu wawaladahu wa baariklahu fiima a’thaitahu.”
Artinya :
“Ya Allah, limpahkanlah hartanya dan limpahkanlah (jumlah) anaknya. Dan berkahilah apa yang Engkau telah berikan kepadanya.” (HR Bukhari-Muslim).
Intinya, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam justru bersabda agar umat Islam “berbanyak-banyak” atau setidaknya berketurunan.
Bahkan Al-Qur'an mewahyukan tentang masalah ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!