BGN: Anggaran Program MBG 2025 Hanya Terserap 66 Persen

20 hours ago 10

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari mengungkapkan realisasi anggaran pelaksanaan proyek makan bergizi gratis atau MBG pada tahun anggaran 2025. Ketika itu lembaga urusan gizi ini dipimpin oleh Dadan Hindayana.

Di tahun pertama pelaksanaannya, BGN mendapat anggaran sebesar Rp 71 triliun. Arumsari menjelaskan, anggaran yang didapat lembaga pada tahun itu belum sepenuhnya terserap untuk pelaksanaan kegiatan dan operasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Angka (realisasinya) cukup rendah, hanya 66 persen,” kata Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dia berujar serapannya yang rendah itu disebabkan oleh adanya permintaan penambahan anggaran yang dilakukan oleh Dadan Hindayana sebagai kepala lembaga. Dia mengatakan pengajuan Anggaran Biaya Tambahan itu sebesar Rp 14 triliun.

Arumsari mengaku heran atas kebijakan permintaan penambahan anggaran di tengah realisasi pagu yang belum terserap. “Pada akhirnya tidak terserap sehingga angka realisasinya hanya 66 persen,” ucap dia.

Selain itu, Arumsari mengungkapkan BGN masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada laporan keuangan tahun 2025. Tagihan yang belum dibayarkan lembaga pelaksana MBG ini sebesar Rp 1,6 triliun.

Adapun beberapa jenis tunggakan BGN paling besar pada kegiatan belanja modal atau aset berupa pembangunan dapur proyek makan bergizi gratis. Pembiayaan kegiatan ini memerlukan anggaran Rp 1,04 triliun.

Dia berujar tunggakan tersebut bakal dibayarkan menggunakan mekanisme tunggakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2026. "Kami sedang proses untuk melakukan revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran," kata dia.

Arumsari menuturkan ada sejumlah ketentuan yang disyaratkan bendahara negara supaya jenis tunggakan itu dilakukan reviu terlebih dahulu. Proses ini dilakukan oleh inspektorat lembaga hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurut Arumsari, proses reviu ini menjadi penyebab tagihan yang dimiliki BGN pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 belum bisa dibayarkan. "Kami meminta maaf ke seluruh pihak ketiga," ucapnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online