BGN Klaim Tidak Ada Intervensi Susu Formula Bayi dalam MBG

16 hours ago 9

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklaim tidak ada intervensi susu formula pada bayi dalam program makan bergizi gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons surat terbuka dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang meminta BGN menghentikan penggunaan susu formula pada bayi dalam program MBG.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” kata Dadan saat dihubungi pada Jumat, 22 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dadan mengatakan ketentuan pemberian susu pada program MBG merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta prinsip Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang melindungi pemberian ASI eksklusif.

Karena itu, intervensi susu formula pada program MBG hanya diberikan kepada bayi usia 6-12 bulan untuk formula lanjutan, serta formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan. Dadan menyebut produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam program MBG dengan kriteria dan indikasi medis yang ketat atas rekomendasi tenaga kesehatan atau dokter. 

“Artinya bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dadan. 

Kendati demikian, BGN sejatinya tidak menutup penuh ruang penggunaan susu formula pada bayi. Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu Pada Program MBG memuat ketentuan penyajian formula pada bayi. Misalnya kewajiban merebus air minum dengan susu didih tidak kurang dari 70 derajat Celcius saat menyeduh bubuk formula bayi. 

Menurut Dadan, petunjuk teknis tersebut dibuat sebagai pedoman ketika susu formula bayi memang harus diberikan. “Hanya jika dibutuhkan,” ujar dia.

Di samping itu, Dadan menyampaikan saat ini BGN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Bappenas tengah melakukan harmonisasi untuk sejumlah aturan mengenai pemberian atau intervensi gizi pada program MBG. Pemerintah akan merevisi sejumlah kebijakan agar seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Sebelumnya, Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyurati Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan tiga pimpinan lain. Surat terbuka itu memuat masukan atas implementasi kebijakan distribusi susu formula massal dalam menu makan bergizi gratis.

Surat terbuka itu diunggah melalui akun Instagram @idai_ig pada Kamis, 21 Mei 2026. Menurut IDAI, kebijakan penyaluran susu formula secara massal di program MBG berisiko membuat para ibu berhenti menyusui. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis.

Mereka mendorong agar dilakukan perbaikan kebijakan dalam pelaksanaan MBG untuk bayi dan anak ini. “Jangan sampai kebijakan hari ini membuat (bayi dan anak) kehilangan sesuatu yang penting,” ucap IDAI.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online