loading...
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff menjelaskan sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku. Foto/Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan biaya pembayaran dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga Jumat (15/5/2026), tercatat sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff mengatakan, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam di Tanah Haram melalui Adahi Project yakni lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Platform tersebut telah terintegrasi dengan Nusuq Masar yang dikelola Kemenhaj.
Baca juga: Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Menurutnya, skema tersebut disiapkan bagi jemaah yang meyakini pelaksanaan dam harus dilakukan di Tanah Haram.
“Adapun biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Menurut Maria, mekanisme pembayaran melalui Adahi dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariah, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Kemenhaj juga menyiapkan skema jemput bola dengan menghadirkan petugas Adahi langsung ke hotel tempat jemaah menginap untuk proses pembayaran dan verifikasi. Langkah tersebut dilakukan demi mempermudah layanan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
“Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jemaah. Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Maria menambahkan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Tanah Air.
"Pemerintah kemudian mempersilakan pelaksanaan dam ini dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
(shf)
.png)















































