INFO TEMPO – Persoalan dana bagi hasil (DBH) sempat menjadi sorotan dalam Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri baru-baru ini. Sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan mengeluhkan penurunan transfer ke daerah (TKD) di tengah tingginya ketergantungan fiskal pada sektor sumber daya alam.
Salah satu yang mempertanyakan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru, Risa Ahyani. Dia mempertanyakan langkah pemerintah pusat dalam merespons penurunan dana bagi hasil bagi daerah-daerah di Kalimantan. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan berat di tengah upaya daerah menjaga pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi, menurunkan stunting, dan meningkatkan serapan tenaga kerja.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Di Kalimantan ini sering dikatakan tidak mandiri karena dana bagi hasil kami tinggi. Kalau dibandingkan dengan PAD pasti rendah karena memang kebijakan pengelolaan pajaknya demikian,” kata Risa dalam sesi diskusi di acara yang merupakan rangkaian kegiatan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, DBH pada prinsipnya merupakan instrumen untuk mengurangi kesenjangan antardaerah sekaligus mengembalikan sebagian manfaat sumber daya alam kepada daerah penghasil. Namun, implementasinya, masih terdapat berbagai persoalan mulai dari formula pembagian, keterlambatan pencairan, hingga batas penggunaan anggaran. “Di Kalimantan ini memang pertanyaan yang paling banyak muncul soal DBH,” kata dia.
Menurut Wamen, pemerintah pusat terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan skema DBH dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu isu yang masih dibahas adalah status daerah terdampak yang bukan daerah penghasil, tetapi ikut merasakan dampak aktivitas sumber daya alam.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan menuturkan, dalam aturan terbaru terdapat perluasan kategori penerima DBH sumber daya alam. Selain daerah penghasil, pemerintah kini mengakomodasi daerah terdampak langsung dan daerah pengolah. “Daerah terdampak ini misalnya wilayah yang berbatasan langsung atau terkena dampak eksternal negatif seperti polusi akibat aktivitas sumber daya alam,” kata dia.
Adapun daerah pengolah merupakan wilayah tempat sumber daya alam diproses, misalnya kawasan smelter atau kilang minyak. Namun, Maurits menegaskan status daerah pengolah tidak otomatis memperoleh porsi DBH sebesar daerah penghasil.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menekankan pentingnya kreativitas daerah dalam menghadapi penurunan TKD. Salah satu cara melalui creative financing dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Cheka, pemerintah pusat saat ini melakukan evaluasi terhadap sekitar 140 daerah setiap hari untuk memetakan kondisi APBD dan mencari solusi fiskal yang lebih realistis. Dia juga mencontohkan sejumlah daerah mulai memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, sekaligus mendorong program peningkatan keterampilan tenaga kerja atau upskilling. “Dulu orang datang ke job fair, sekarang lowongan pekerjaan yang datang ke rumah-rumah lewat media sosial,” ujar dia. (*)
.png)














































