Demokrat dan PKS Menolak Usul Penerapan Ambang Batas DPRD

8 hours ago 11

DUA Partai politik pemilik kursi di DPR menolak usul penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bagi pemilihan legislatif daerah. Dua partai politik yang dimaksudkan, ialah Partai Demokrat dan PKS.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, ambang batas yang ditujukan sebagai upaya penyederhanaan sistem kepartaian sudah cukup tepat diberlakukan di DPRD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Untuk di DPRD, ambang batas 0 persen itu sudah cukup tepat juga," kata Herman saat dihubungi, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, ketiadaan ambang batas di DPRD selama ini merupakan bentuk pemberian ruang keterwakilan individu yang mewakili partainya karena keterpilihannya dalam lingkup daerah pemilihan yang lebih kecil.

Justru, dia melanjutkan, penerapan ambang batas di DPRD akan memperlebar risiko tidak terkonversinya suara sah menjadi kursi di parlemen. "Jadi, menurut kami kebijakan saat ini di DPRD tidak perlu diubah lagi," ujar Herman.

Senada dengan Herman, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, penerapan ambang batas di DPRD memang akan menciptakan penyederhanaan sistem partai sebagaimana yang berlaku di DPR saat ini.

"Tetapi, ini berpotensi menghilangkan keberagaman partai politik di daerah," ujar Mardani.

Sebelumnya, usul menerapkan ambang batas hingga ke DPRD disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menilai, ambang batas bagi DPRD dapat diberlakukan berjenjang atau lebih kecil dari ambang batas yang diterapkan untuk pemilu DPR.

"Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen, dan untuk kabupaten/kota bisa 3 persen," kata Doli saat dihubungi, Selasa, 22 April 2026.

Serupa dengan Doli, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda juga mengusulkan penerapan ambang batas bagi DPRD. Alasannya, kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.

"Kami mengusulkan ambang batas berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota," ujar politikus Partai NasDem itu, Kamis, 24 April 2026.

Adapun, putusan Mahkamah Nomor 52/PUU-X/2012 di antaranya membatalkan ketentuan Pasal 208 dan 209 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD khususnya mengenai ambang batas untuk penentuan peroleh kursi anggota DPRD tingkat I dan II.

Sebelum dibatalkan, pasal itu berisi aturan ambang batas sebesar 3,5 persen jumlah suara sah secara nasional dari partai untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dan DPRD.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online