INFO TEMPO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon Umum. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI).
Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah. Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK , Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih seperti yang telah diatur di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan. Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan karena kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus berkembang seiring kemajuan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
“Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah pada Kamis, 16 Juli 2026.
Serangkaian peningkatan layanan juga terus dilakukan oleh DJKI, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.
DJKI mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional. (*)
.png)
















































