KOMISI X DPR menyatakan terus berupaya untuk menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta atau PTS dari risiko penutupan imbas ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi dalam beberapa waktu ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, DPR mengusulkan ketentuan bantuan agar tak ada perlakuan berbeda, baik bagi PTN maupun PTS.
"Kalau PTN ada BOPTN, di swasta kami usulkan namanya BOPTS," kata Lalu saat dihubungi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dia melanjutkan, usul skema bantuan operasional bagi PTS disampaikan untuk mengantisipasi redupnya PTS, khususnya yang kategori kecil dari risiko penutupan.
Mengenai pengaturan, dia menjelaskan, ketentuan BOPTS nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. "Apakah skemanya 30 persen atau berapa, kami sedang upayakan dari semua postur anggaran pendidikan," ujar politikus PKB ini.
Dalam draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, Komisi X DPR mengatur ketentuan pemberian bantuan bagi PTS. Salah satunya terdapat pada Pasal 238 ayat (1).
Ketentuan pasal ini, meminta pemerintah pusat mesti mengalokasikan bantuan pendanaan pendidikan, baik bagi PTN maupun PTS.
Pada 14 Juni 2026, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Aptisi membeberkan sejumlah persoalan yang dialami kampus di hadapan pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam forum itu, Aptisi menyerahkan kajian guna menjadi bahan pertimbangan RUU Sisdiknas. Salah satunya, yakni meminta pemerintah menerapkan asas keadilan fiskal bagi PTN dan PTS.
Skema bantuan yang diusulkan Aptisi tidak lagi dengan memberikan subsidi pendidikan secara melekat pada perguruan tinggi. Subsisi sebaiknya diberikan berdasarkan status mahasiswa yang berasal dari kategori keluarga miskin, baik di PTN maupun PTS.
.png)

















































