Fakta-fakta Pelarangan Penayangan Film Pesta Babi

12 hours ago 10

FILM dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale batal ditayangkan di sejumlah lokasi penayangan. Aparat dan petinggi kampus terlibat dalam pelarangan hingga pembubaran kegiatan nonton bareng film tersebut.

Adapun film dokumenter ini menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua. Film berdurasi sekitar 90 menit ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua seperti di Merauke, Boven Digoel, maupun Mappi dalam melawan ekspansi proyek strategis nasional (PSN).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berikut sederet fakta pelarangan penayangan nonton bareng film Pesta Babi.

1. Aparat dan Kampus Membubarkan Nobar Film Pesta Babi

Di Kota Ternate, Maluku Utara, prajurit Tentara Nasional Indonesia dari Komando Distrik Militer 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi pada 8 Mei 2026. Acara diskusi yang sedianya dilakukan setelah penayangan film itu juga diminta dibatalkan oleh aparat militer.

Dandim 1501/Ternate Letnan Kolonel Jani Setiadi beralasan pembubaran dilakukan berdasarkan diskursus dan aduan di media sosial yang menilai film itu bersifat provokatif. “Ini bukan pendapat pribadi saya. Jika tidak percaya, saya akan tunjukkan banyak sifat provokatif menurut masyarakat di media sosial,” kata Jani pada Jumat, 8 Mei 2026.

Pembubaran kegiatan nonton bareng film Pesta Babi juga dilakukan oleh sejumlah kampus. Misalnya di Universitas Mataram, yang melarang film tersebut ditayangkan di lingkungan kampus.

Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita mengatakan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi itu tidak diizinkan demi alasan menjaga kondusivitas kampus, sehingga panitia batal menggelar acara. Dia mengaku telah menonton film dokumenter itu.

Menurut dia, isi film dokumenter Pesta Babi tersebut mendiskreditkan pemerintah. “Film ini kurang baik untuk ditonton, lebih baik nonton bareng sepak bola,” kata Sujita di Universitas Mataram pada 7 Mei 2026.

Universitas Padjajaran juga telah menolak perizinan yang diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana untuk kegiatan nonton bareng film Pesta Babi pada Sabtu, 16 Mei mendatang. Direktur Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Inu Isnaeni Sidiq mengatakan penolakan perizinan lantaran kegiatan penayangan film itu bertepatan dengan hari libur. “Kami minta jangan di hari libur dan cuti bersama. Kenapa? Karena staf kami juga harus libur,” kata Inu.

Adapun Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Padjajaran bakal mengagendakan ulang kegiatan nonton bersama film Pesta Babi di hari lain. Mereka akan mencari waktu yang tidak bertepatan dengan hari libur supaya kegiatan diizinkan kampus.

2. Pemerintah Klaim Tak Melarang Pemutaran Film Pesta Babi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim pemerintah tak pernah menginstruksikan larangan kegiatan pemutaran film Pesta Babi. Dia berujar peristiwa pelarangan yang terjadi di berbagai tempat berkaitan dengan prosedur yang dijalankan setiap instansi.

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN (Universitas Islam Negeri) Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.

Sementara itu, pemutaran film yang digelar di kampus lain di Bandung dan Sukabumi berjalan tanpa halangan apa pun. “Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ucap Yusril.

Yusril berpendapat, kritik dalam film dokumenter ihwal proyek strategis nasional alias PSN di Papua Selatan ini merupakan hal yang wajar dan bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah. Meski demikian, dia menilai terdapat narasi bernada provokasi yang ditayangkan dalam film Pesta Babi itu.

Yusril meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan hanya karena judul film yang dianggapnya sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. ”Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.

3. Koalisi Sipil: Larangan Penayangan Film Pesta Babi Serangan Kebebasan Berekspresi 

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat militer yang membubarkan kegiatan penayangan film dokumenter Pesta Babi. Koalisi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi sekaligus campur tangan militer dalam urusan sipil.

Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG menyebut TNI tidak memiliki kewenangan mencampuri aktivitas warga sipil, termasuk kegiatan seni dan budaya.

Menurut mereka, pemutaran film merupakan bagian dari ekspresi seni yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Koalisi merujuk Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Koalisi menilai pembubaran kegiatan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Mereka juga menyoroti keterlibatan aparat militer dalam kehidupan sipil yang dinilai semakin meluas.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai pembubaran kegiatan nonton bareng film Pesta Babi berpotensi memenuhi unsur pidana. Terlebih bila pembubaran penayangan tersebut menggunakan kekerasan sebagaimana yang telah dilarang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Tindakan pengancaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran paksa juga jelas berpotensi memenuhi unsur pidana dalam pasal 448 KUHP,” kata Isnur dalam keterangan tertulis pada Ahad, 10 Mei 2026.

Isnur menambahkan, pihak yang datang dan mengancam serta membubarkan paksa kegiatan tersebut bisa ditindak secara hukum. Ia juga menilai pembubaran kegiatan nobar dan diskusi film melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi,” ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online