SIDANG pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra pada Jumat, 15 Mei 2026, memutuskan Achmad Syahri Assidiqi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember, bersalah karena melanggar aturan partai. Mahkamah partai menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Syahri yang kedapatan merokok dan bermain game di tengah rapat Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, pada awal pekan ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pimpinan sidang, Fikrah Auliyaurrahman mengatakan bahwa Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra. "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri Assiddiqi Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah membacakan amar putusan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat.
Fikrah melanjutkan, sanksi teguran itu merupakan yang terakhir dan Syahri terancam diberhentikan dari keanggotaan DPRD Jember bila melakukan pelanggaran lagi.
Adapun sejumlah peraturan yang dilanggar oleh Syahri menurut Mahkamah Partai Gerindra antara lain:
1. Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
2. Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
3. Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader, bahwa akan tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
4. Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, nasionalis, dan hati-hati.
5. Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
6. Pasal 2 ayat 2 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai setiap peraturan partai.
7. Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai bagi setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.
Achmad Syahri mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan mengklaim akan mengikuti sanksi dari Mahkamah Partai Gerindra. "Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," ujar dia setelah mengikuti sidang.
Dalam rekaman video yang tersebar luas di media sosial, Achmad Syahri Assidiqi, anggota DPRD Jember periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra, tertangkap kamera tengah bermain gim dan merokok ketika rapat DPRD Jember yang membahas stunting.
Rekaman video yang menampilkan Achmad Syahri Assidiqi tengah bermain gim di ponsel sambil merokok dalam rapat beredar luas di media sosial.
Video tersebut diketahui direkam kala Komisi D DPRD Jember menghelat rapat dengar pendapat atau RDP bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta perwakilan Puskesmas, Senin, 11 Mei lalu.
Pada 13 Mei 2026 kemarin, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengeluarkan surat panggilan bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026 untuk meminta Syahri menghadiri sidang etik pada hari ini. Dia datang bersama dengan Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim.
.png)











































