Golkar: Adela Kadir Ditugaskan di Komisi III DPR

4 hours ago 1

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Adela Kanasya Kadir akan bekerja di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan hukum itu. Sidang paripurna DPR hari ini melantik Adela menjadi anggota pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan ayahnya, Adies Kadir.

"Untuk sementara (Adela) menggantikan Pak Adies di Komisi III. Nanti akan ditempatkan setelah kami berbicara dengan Mbak Adela," ujar Sarmuji saat dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pelantikan Adela dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian PAW anggota DPR. Adela yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Jawa Timur 1, otomatis naik menggantikan Adies Kadir yang ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR pada Januari 2026.

Ketua DPR Puan Maharani memandu Adela melafalkan ikrar jabatannya, sesuai dengan tata tertib yang mengharuskan anggota PAW DPR mengucapkan sumpah janji sebelum memangku jabatan.

 "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” kata Adela di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa. 

Dalam sumpahnya, Adela berjanji menjalankan kewajibannya dengan bekerja secara sungguh-sungguh untuk menegakkan demokrasi. Dia juga menyatakan aman mengatakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. 

Adies Kadir tak lagi menjadi legislator setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Ia diusulkan maju oleh DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada awal Februari kemarin. 

Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Wakil Ketua Umum Golkar itu telah mundur dari partai dan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya di pimpinan Parlemen digantikan oleh Sari Yuliati, kader Golkar.

‎Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat. Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online