Google Kalah Banding, Denda Antimonopoli Uni Eropa Tetap Berlaku

7 hours ago 8

Selular.ID – Google dan induknya, Alphabet, resmi kehilangan upaya hukum terakhir untuk membatalkan denda antimonopoli senilai €4,1 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa terkait praktik bisnis sistem operasi Android.

Putusan final tersebut dikeluarkan oleh Court of Justice of the European Union (CJEU) pada 2 Juli 2026, sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung sejak 2018.

CJEU menolak banding Google terhadap putusan General Court pada 2022 yang sebelumnya mempertahankan sebagian besar temuan Komisi Eropa, namun menurunkan nilai denda dari €4,34 miliar menjadi sekitar €4,125 miliar.

Dengan putusan terbaru ini, nominal denda tersebut tetap berlaku dan tidak lagi dapat diajukan banding di tingkat peradilan Uni Eropa.

Kasus ini berpusat pada kebijakan lisensi Android yang dinilai memberi keuntungan tidak adil bagi layanan Google.

Komisi Eropa menyatakan Google mewajibkan produsen smartphone yang ingin memperoleh lisensi Google Play Store untuk memasang lebih dahulu Google Search dan Google Chrome pada perangkat Android.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, perusahaan juga dinilai membatasi produsen dalam memasarkan perangkat yang menggunakan versi Android hasil modifikasi (fork), sehingga mengurangi ruang bagi pesaing untuk berkembang.

Putusan tersebut memperkuat posisi Komisi Eropa bahwa praktik tersebut merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar sistem operasi mobile dan layanan pencarian internet.

Menurut pengadilan, persyaratan lisensi dan perjanjian pra-instalasi yang diterapkan Google telah membatasi persaingan serta memperkuat dominasi perusahaan di ekosistem Android.

Perkara ini bermula pada 2018 ketika Komisi Eropa menjatuhkan denda antimonopoli terbesar dalam sejarahnya kepada Google.

Regulator menilai perusahaan telah menerapkan serangkaian kebijakan kontraktual terhadap produsen perangkat dan operator seluler yang membuat layanan pencarian serta browser milik Google memperoleh posisi default di sebagian besar perangkat Android yang dijual di kawasan Eropa.

Langkah tersebut dinilai menghambat kompetitor untuk memperoleh akses yang setara kepada pengguna.

Pada 2022, General Court menyetujui sebagian besar analisis Komisi Eropa, tetapi membatalkan salah satu temuan terkait skema pembagian pendapatan (revenue-sharing agreements).

Perubahan tersebut membuat besaran denda dikurangi menjadi sekitar €4,125 miliar. Google kemudian mengajukan banding ke CJEU, namun seluruh permohonannya kini ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Google menyatakan perusahaan kecewa karena pengadilan dinilai tidak mempertimbangkan investasi yang telah dilakukan untuk menjaga Android tetap bersifat terbuka, interoperabel, dan tersedia secara gratis bagi produsen perangkat.

Google juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengubah berbagai perjanjian lisensinya agar sesuai dengan keputusan Komisi Eropa sejak 2018.

Google selama ini berpendapat bahwa model Android justru meningkatkan persaingan di industri smartphone karena sistem operasi tersebut bersifat open source dan memungkinkan banyak produsen menghadirkan perangkat dengan harga yang beragam.

Perusahaan juga berulang kali menyatakan bahwa keberadaan Android memberikan pilihan yang lebih luas bagi konsumen serta menjadi pesaing utama ekosistem tertutup seperti milik Apple.

Putusan CJEU menjadi salah satu kemenangan terbesar Komisi Eropa dalam penegakan hukum persaingan terhadap perusahaan teknologi global.

Selama lebih dari satu dekade terakhir, Google telah menghadapi sejumlah perkara antimonopoli di Eropa dengan total denda mencapai hampir €11 miliar dari berbagai kasus, termasuk layanan pencarian, Android, dan teknologi periklanan digital.

Keputusan ini juga hadir ketika Uni Eropa semakin memperkuat pengawasan terhadap platform digital melalui regulasi baru seperti Digital Markets Act (DMA).

Berbeda dengan perkara Android yang diproses menggunakan aturan persaingan usaha konvensional, DMA memberikan kewenangan lebih besar kepada regulator untuk mengawasi perilaku perusahaan digital yang memiliki posisi dominan sejak awal, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani lebih cepat.

Dengan putusan final tersebut, sengketa Android yang telah berlangsung hampir delapan tahun resmi berakhir.

Bagi Google, perkara ini menutup seluruh jalur hukum di Uni Eropa terkait denda Android, sementara bagi Komisi Eropa, keputusan CJEU memperkuat dasar hukum dalam penegakan aturan persaingan terhadap perusahaan teknologi besar di kawasan tersebut.

Baca Juga: 97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar Karena Kasus Kartel Bunga

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online