Jakarta -
Setelah menikah dan membangun rumah tangga, seorang suami berkewajiban memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan terkait hukum menafkahi mertua.
Dari buku KONSEP NAFKAH KELUARGA DALAM ISLAM karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy, dkk, nafkah adalah sesuatu kewajiban berupa harta untuk mematuhi agar dapat bertahan hidup. Dari pengertian ini, terlihat bahwa yang termasuk di dalam nafkah adalah sandang, pangan, dan papan.
Rasulullah SAW pernah ditanya, “Apa kewajiban seorang suami terhadap istrinya?”. Beliau menjawab sebagai berikut:
“Memberi makan kepada istrinya apa yang ia makan, mengenakan pakaian kepadanya jika dia memakai baju, tidak menghinanya, tidak memukul kecuali pukulan yang tidak membahayakan, dan tidak juga meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
Hukum membayar nafkah untuk istri adalah wajib. Lantas, bagaimana hukum memberikan nafkah kepada mertua?
Hukum menafkahi mertua dalam Islam
Dalam buku Buat Suami Bertekuk Lutut di Hadapan Istri karya Naylil Moena, memberi nafkah kepada orang tua atau mertua bukan termasuk kewajiban suami.
Ketika suami memberi nafkah kepada mereka, itu hanya berupa amal shalihnya dalam rangka berbakti kepada mereka. Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Dijelaskan juga bahwa memberi nafkah kepada mertua itu sama dengan sedekah yang diutamakan. Terlebih lagi, jika kondisi ekonomi mertua menengah ke bawah. Jika menantu ridha, sisihkan jatah pemberian kepada mertua secara rutin.
Sementara itu, ada juga penjelasan tentang nafkah orang tua yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 215 sebagai berikut:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)’. Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
Dilansir dari laman detikcom, ayat tersebut menyebutkan bahwa wajib hukumnya untuk menafkahi orang tua. Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umat-Nya, dan akan membalas kebaikan itu dengan pahala yang lebih besar.
Dengan catatan apabila laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istri, maka wajib menafkahi kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu”. Laki-laki itu berkata lagi, “Saya masih punya yang lain”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat).”
Nah, itulah penjelasan terkait hukum menafkahi mertua dalam Islam yang dapat Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)