loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama istri, Franka Franklin, dan ibunya Atika Algadrie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang tengah berjalan di persidangan. Hal tersebut dikatakannya merespons langkah istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim yang menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR di Jakarta pada Selasa 21 April 2026.
Keluarga Nadiem berharap Komisi III DPR bisa mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Lucius, jika DPR menyetujui permohonan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil Kejaksaan, maka bakal dilihat sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum, terlebih kasus korupsi.
"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan
Dia berpendapat bahwa jika permohonan tersebut diterima akan semakin banyak orang yang tengah menjalani proses hukum datang ke DPR, karena melihat bahwa DPR menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum. "Tentu saja ini sangat berbahaya, dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas gitu. Sebagai lembaga legislatif dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga Yudikatif begitu," ujar Lucius.
.png)
















































