Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

10 hours ago 4

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Dari keempat tersangka yang diumumkan, tidak ada nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti. Diketahui Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa (15/7/2025) pagi hingga malam hari, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam: Izinkan Saya Kembali Ke Keluarga

Qohar juga menjelaskan kenapa Nadiem Makarim yang diperiksa selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025) belum dijadikan tersangka? "Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu, tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan seterusnya. Sabar ya, sabar," jelasnya.

Qohar menekankan bahwa bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online