INFO TEMPO - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan regulasi baru di bidang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat kendali pemerintah dalam mengelola aktivitas ekspor agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional. “Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujarnya.
Regulasi ini memberikan kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor. Selain itu, diatur pula penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif sebagai bagian dari mekanisme pengendalian.
Sebelumnya, ketentuan ekspor hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Dengan regulasi terbaru ini, pemerintah memperluas instrumen pengendalian untuk memastikan ketersediaan barang tertentu di dalam negeri tetap terjaga.
Dalam implementasinya, kewenangan pengambilan keputusan tidak hanya berada di tangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Keputusan tersebut selanjutnya dibahas melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator sesuai kewenangannya. “Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” tambahnya.
Keputusan hasil rapat koordinasi akan disampaikan melalui sistem elektronik, yakni INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk menjamin transparansi, eksportir akan menerima notifikasi otomatis terkait status perizinannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan bahwa regulasi ini dirancang dengan prinsip fleksibilitas. “Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran arus barang, pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan. Barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan tetap dapat diproses ekspornya.
Tommy menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha. Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” katanya.
Sebagai bagian dari diseminasi kebijakan, Kemendag juga telah menggelar sosialisasi secara daring yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, asosiasi, pelaku usaha, dan surveyor.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha guna memberikan informasi lebih lanjut terkait ketentuan dalam regulasi ini. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha juga dapat mengakses dokumen resmi Permendag Nomor 12 Tahun 2026 melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan untuk memperoleh informasi lengkap terkait kebijakan tersebut.
Layanan dapat diakses melalui laman https://ditjendaglu.kemendag.go.id/konsultasi-online-zoom-di-bidang ekspor.
Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut :
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-12- tahun-2026-tentang-perubahan-kelima-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-23-tahun-2023- tentang-kebijakan-dan-pengaturan-ekspor.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus adaptif dalam merespons dinamika perekonomian global dan kondisi geopolitik, sekaligus memastikan kebijakan ekspor tetap relevan dan mendukung kepentingan nasional secara berkelanjutan.(*)
.png)














































