Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Proses ini bertujuan memastikan setiap layanan yang dioperasikan Apple di Indonesia memenuhi standar pelindungan anak sesuai regulasi nasional.
Verifikasi tersebut diumumkan usai pertemuan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Managing Director Apple Asia Pacific Mike Orgill di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Meutya Hafid menyampaikan bahwa Apple telah menyerahkan dokumen terkait 14 layanan dan fitur digital yang akan dievaluasi pemerintah.
Layanan tersebut mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, antara lain iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya yang digunakan masyarakat Indonesia.
“Kami telah menerima dokumen mengenai empat belas layanan dan fitur produk Apple. Selanjutnya, seluruh layanan tersebut akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan PP TUNAS,” ujar Meutya Hafid.
Pemerintah menjelaskan bahwa implementasi PP TUNAS dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).
Melalui mekanisme ini, setiap layanan digital dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik layanan, fitur yang tersedia, serta potensi risikonya terhadap anak.
Pendekatan tersebut dipilih agar proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih komprehensif tanpa menghambat inovasi teknologi.
Menurut Meutya Hafid, pelindungan anak di ruang digital menjadi tantangan yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia.
Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pengguna anak dan keberlangsungan inovasi digital.
“Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Meutya.
Kemkomdigi mencatat Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun.
Besarnya populasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggara sistem elektronik melalui PP TUNAS, yang mengatur kewajiban platform digital dalam menyediakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Regulasi tersebut mendorong penyelenggara layanan digital untuk menerapkan mekanisme mitigasi risiko sesuai karakteristik masing-masing layanan.
Evaluasi tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap perusahaan, melainkan terhadap setiap produk atau layanan digital yang dioperasikan di Indonesia.
Dari pihak Apple, Mike Orgill menyatakan bahwa pelindungan anak telah menjadi salah satu prioritas perusahaan secara global.
Ia mengatakan Apple terus mengembangkan berbagai teknologi keamanan yang akan diperluas melalui pembaruan sistem operasi yang dijadwalkan hadir pada akhir tahun ini.
Sejumlah pembaruan yang disiapkan Apple mencakup peningkatan fitur Parental Controls atau kontrol orang tua, penguatan sistem Child Account, serta kemampuan yang lebih baik dalam mendeteksi konten sensitif, termasuk ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore).
Fitur-fitur tersebut dirancang agar orang tua memiliki kendali yang lebih besar terhadap aktivitas digital anak melalui perangkat Apple.
“Kami percaya pelindungan anak merupakan prioritas utama. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Ibu Menteri Meutya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kami juga siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung,” ujar Mike Orgill.
Kemkomdigi menargetkan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan Apple dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penetapan tingkat risiko untuk masing-masing layanan digital yang diajukan Apple.
Penilaian tersebut juga akan menentukan apakah setiap layanan telah memenuhi prinsip-prinsip pelindungan anak sebagaimana diatur dalam PP TUNAS sebelum terus beroperasi di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa menghambat perkembangan industri teknologi.
Melalui proses verifikasi tersebut, Kemkomdigi berharap implementasi PP TUNAS mampu memberikan kepastian regulasi bagi penyelenggara sistem elektronik sekaligus memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Bagi perusahaan teknologi global seperti Apple, evaluasi berbasis risiko ini menjadi bagian dari mekanisme kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, sementara bagi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keamanan penggunaan layanan digital oleh anak di berbagai perangkat dan platform.
Baca Juga: Trump Sebut Apple Gandeng Intel Produksi Chip di Amerika
.png)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


