Jakarta -
Libur panjang Lebaran paling dinantikan setiap karyawan. Namun, sayangnya, tidak semua pekerja mendapatkan hak untuk libur. Beberapa dari mereka mungkin diperintahkan kerja lembur di hari Idul Fitri 2025.
Hari raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan waktu yang ditunggu-tunggu umat Muslim di seluruh dunia. Biasanya, momen ini menjadi kesempatan mereka untuk kumpul dan silaturahmi bersama keluarga.
Bahkan, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2025
Total libur Lebaran dan cuti bersama 2025 adalah 11 hari, mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang dapat Bunda ketahui:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
- Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Cara hitung upah lembur di hari libur Nasional
Dilansir dari laman detikcom, berikut cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional yang perlu diketahui para pekerja.
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
1. Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
Contoh perhitungan:
X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000/bulan. X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.
- Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
- 7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
- Jam ke-8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
- Jam ke-9: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604
Total upah lembur: Rp606.921
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
Contoh perhitungan:
Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000/bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
- 5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
- Jam ke-6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
- Jam ke-7 sampai 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604
Total upah lembur: Rp491.317
B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
- Jam pertama sampai dengan kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam;
Contoh perhitungan:
Z bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp5.000.000/bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Berapa upah lemburnya?
- Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
- 8 jam pertama: 8 x (2 x Rp28.901) = Rp462.416
- Jam ke-9: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
- Jam ke-10: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604
Total upah lembur: Rp664.723
Ketentuan lain:
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan, perhitungan 1/73 itu diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080:12 = 173,33
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
Nah, itulah penjelasan lengkap terkait cara hitung upah pekerja yang kerja lembur di hari libur Lebaran 2025. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)