HASIL rapat pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR pada Rabu, 13 Mei 2026 menghasilkan sejumlah poin keputusan terhadap penyelenggaraan lomba cerdas cermat atau LCC MPR yang dihelat di Kalimantan Barat. Salah satu poin terpenting adalah keputusan MPR untuk menyelenggarakan ulang final lomba cerdas cermat yang telah menentukan pemenang pada 9 Mei 2026 lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tempo.
Penyelenggaraan Lomba Akan Diulang
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan MPR memerintahkan LCC final di Kalimantan Barat diselenggarakan ulang dengan waktu yang akan diumumkan secepatnya. "Dewan juri yang akan mengadili dalam LCC tersebut adalah juri independen," kata dia di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Kemudian, kata Muzani, pimpinan MPR juga akan terlibat langsung dalam mengawasi jalannya kompetisi sejak awal maupun akhir. MPR juga terus mengevaluasi guna menyempurnakan kegiatan-kegiatan MPR, salah satunya penyelenggaraan LCC di Kalimantan Barat yang menuai polemik.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada peserta lomba yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
MPR Pertimbangkan Sanksi Tambahan Buat Dewan Juri
Sekretariat Jenderal MPR tengah mengkaji sanksi tambahan terhadap dewan juri lomba yang sebelumnya telah dinonaktifkan. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengatakan bahwa institusinya bakal mendalami juri yang berasal dari internal MPR itu berdasarkan peraturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena baru hari ini kami komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN?” ucap dia dikutip dari Antara.
Ia pun memastikan jajaran dewan juri itu tidak akan dilibatkan lagi dalam LCC Empat Pilar MPR 2026, termasuk pada perlombaan ulang khusus untuk babak final tingkat Provinsi Kalbar.
Advokat Gugat Juri hingga MC Cerdas Cermat MPR
Advokat sekaligus dosen, David Tobing, melayangkan gugatan terhadap MPR, tim juri, hingga pemandu acara LCC Empat Pilar MPR Tingkat Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. David mengatakan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
David menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membenarkan tindakan yang keliru di depan publik. Menurut dia, tindakan juri dan moderator tersebut tidak benar.
“Hakim diminta memerintahkan MPR memberhentikan dua juri dari kepegawaian MPR dan menghukum para juri serta MC untuk meminta maaf di depan seluruh siswa dan guru SMA 1 Pontianak,” katanya saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia juga meminta pengadilan menghukum para juri dengan melarang mereka menjadi juri dalam setiap acara, baik tingkat daerah maupun nasional. David menjelaskan gugatannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut dia, tindakan para juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, serta sportivitas dalam kompetisi.
Tanggapan MPR soal Gugatan
Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan yang dilayangkan terhadap penyelenggaraan LCC empat pilar di Kalimantan Barat. Dia mengatakan, karena belum adanya informasi yang diperoleh MPR, maka ia dan lembaganya belum dapat memberikan pernyataan spesifik, termasuk tindak lanjut dari gugatan tersebut.
"Nanti kami lihat gugatannya apa, yang digugat apa, dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani, Rabu kemarin.
Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah juga mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan yang dilayangkan imbas polemik penyelenggaraan LCC empat pilar MPR. "Kami baru terinformasi. Jadi, nanti dipelajari dulu," ujar Siti.
Namun, dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Dewan juri yang bertugas pada LCC empat pilar di Kalimantan Barat, disebutkan jika polemik terjadi lantara kendala teknis. "Mungkin kendala teknis sound dan lainnya, itu akan kami evaluasi," katanya.
Kronologi
Kejadian ini bermula tiga peserta final, yaitu SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau berebut menjawab pertanyaan 'DPR dalam memilih anggota BPK wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?'.
Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertama kali dengan mengatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Dewan juri bernama Dyastasita menilai jawaban itu kurang tepat sehingga memberikan nilai minus 5. Dyastasita merupakan Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR.
Pertanyaan yang sama kemudian dilempar kembali ke forum, dan Regu B, yakni SMAN 1 Sambas, mengambil kesempatan dengan menjawab bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Dewan juri memutuskan jawaban itu benar dan memberikan SMAN 1 Sambas 10 poin. Hal ini kemudian diprotes oleh peserta dari SMAN 1 Pontianak yang lebih dulu memberikan jawaban yang sama.
Namun dewan juri beralasan SMAN 1 Pontianak tidak menyebutkan kata “pertimbangan DPD”. Alasan tersebut dibantah oleh peserta regu C.
Salah satu anggota dewan juri, Indri Wahyuni, menyoroti pentingnya akurasi dari artikulasi peserta saat menyampaikan jawaban. Indri Wahyuni menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR "Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai," ujar Indri.
Annisa Febiola dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat
.png)
















































