Kontroversi Sekolah Maung Gagasan Dedi Mulyadi

11 hours ago 8

Sekolah manusia unggulan atau Sekolah Maung gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan dibuka pendaftarannya mulai 25-29 Mei 2026 secara daring. Rintisan sekolah itu menuai kontroversi karena ditolak oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dan dikritik pakar pendidikan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menolak Sekolah Maung dengan sejumlah alasan. Menurut dia, sekolah itu di luar perencanaan. Sebab, sesuai kesepakatan terakhir antara Komisi V DPRD Jabar dengan Dinas Pendidikan pada 27 Februari 2026, Sekolah Maung sebagai sekolah baru akan dibangun pada tanah seluas 10 hektare di daerah Tajug Gede, Purwakarta. Selain itu, Sekolah Maung menggunakan metode pembelajaran dan jurusan baru sebagai SMK.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tiba-tiba kami tahu dari media sosial bahwa Dinas Pendidikan Jabar membuka pendaftaran Sekolah Maung di 41 sekolah,” kata Maulana kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2026. 

Maulana pun mempertanyakan alasan Sekolah Maung mengambil sekolah-sekolah unggulan atau favorit yang sudah ada di sejumlah daerah. Misalnya di Kota Bogor, Sekolah Maung mengambil SMA Negeri 1 Kota Bogor. "Kenapa misalnya Sekolah Maung tidak di sekolah yang dinilai belum unggul kemudian metode pembelajarannya ditingkatkan untuk menjadi sekolah unggul," ujarnya.

Alasan lain penolakan Sekolah Maung terkait dengan aturan penerimaan murid barunya. Menurut Maulana, selama ini pemerintah telah berusaha menyamakan atau menghilangkan disparitas antar sekolah. Namun Sekolah Maung melabrak hal itu, seperti mendahulukan jadwal penerimaan dan menghapus sistem zonasi. “Sekolahnya hanya menerima siswa yang berprestasi itu saja sudah ada diskriminasi,” ujarnya. 

Maulana meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak memaksakan janji politiknya untuk mendirikan sekolah unggulan karena masih banyak persoalan pendidikan di Jawa Barat yang lebih nyata dan mendesak. Dia mencontohkan soal kesesuaian lulusan SMK dengan pekerjaan untuk mengentaskan pengangguran. Ada juga persoalan lain seperti kekurangan guru. “Kalau soal urgensinya, Sekolah Maung ini tidak ada sama sekali,” kata dia. 

Pakar pendidikan Dan Satriana mengatakan kebijakan Sekolah Maung jelas menunjukkan kemunduran cara bepikir pendidikan dari Gubernur dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Soal penghapusan zonasi untuk Sekolah Maung, misalnya. Aturan zonasi yang dimulai sejak 2017 oleh pemerintah itu antara lain bertujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorit, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga. Dengan penghapusan aturan zonasi di Sekolah Maung, Dan menilainya sebagai pengakuan kegagalan pemerintah Jawa Barat dalam melakukan pemerataan keberadaan dan pelayanan pendidikan. “Sehingga melakukan kebijakan pintas yang justru berlawanan dengan amanat konstitusi dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),” kata mantan Ketua Ombudsman Jawa Barat itu, Jumat, 22 Mei 2026.

UU Sisdiknas, menurut Dan, menegaskan setiap warga negara berhak atas pendidikan berkualitas tanpa terkecuali. Terlepas dari nilai akademik, setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, terutama sekolah yang dekat dengan rumah siswa.

Dan menilai konsep Sekolah Maung terkesan masih berupa gagasan mentah dan terburu-buru. Gagasan tersebut dinilainya dapat berjalan dengan koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang menyelenggarakan program Sekolah Garuda, tanpa dilaksanakan pemda. “Pemda fokus saja pada kewenangan dan tugasnya dengan memeratakan sarana dan kualitas pelayanan pendidikan di Jabar," kata dia,

Apabila Sekolah Maung dirancang menjadi Sekolah Garuda Transformasi, menurut Dan, perlu ada tinjauan terhadap kesiapan dari 41 Sekolah Maung untuk menyelenggarakan sekolah. Misalnya terkait dengan pengembangan kurikulum, sarana, kualitas guru, dan lingkungan belajar yang mendukung.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan Sekolah Maung memang tidak memakai zonasi atau batas wilayah. Bahkan, siswa bisa mendaftar ke sekolah Maung yang berada di kota atau kabupaten lain di wilayah Jawa Barat. “Sekolah Maung hanya menerima siswa dari jalur prestasi,” katanya kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2026. 

Menurut Purwanto, daya tampung siswa di Sekolah Maung sebanyak 21.000 orang. Pendaftar yang tidak lolos seleksi Sekolah Maung dapat mendaftar kembali dan mengikuti seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah lain. Sekolah itu hadir untuk memfasilitasi pendidikan anak-anak yang memerlukan layanan khusus.

Dari tiga jalur yang dibuka, Purwanto mengatakan daya tampung Sekolah Maung untuk siswa yang potensi akademik sekitar 10 persen. Kemudian berdasarkan kompetensi akademik mendapat kuota 70 persen dan kompetensi non-akademik 20 persen.

Calon siswa pendaftar, menurut Purwanto, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya dan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026.

Selain itu, pendaftar jalur kompetensi akademik harus telah mengikuti tes kemampuan akademik (TKA) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. ”Persyaratan TKA dikecualikan pada SMK,” kata Purwanto.

Selanjuthya, pendaftar Sekolah Maung wajib memiliki potensi unggul atau prestasi akademik atau non-akademik minat serta bakat yang dibuktikan dengan hasil tes potensi akademik, rapor atau dokumen hasil belajar, sertifikat, piagam kejuaraan atau non-kejuaraan di bidang akademik atau non-akademik, portofolio karya atau hasil kegiatan sesuai minat dan bakat serta dokumen pendukung lain.

Adapun persyaratan khusus pendaftar, yaitu telah menetap di kota atau kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau KK dan kartu tanda penduduk (KTP). Syarat khusus lainnya adalah melampirkan surat rekomendasi dari sekolah asal yang menyatakan calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Hasil seleksi siswa Sekolah Maung akan diumumkan pada 8 Juni 2026. Kemudian siswa yang diterima harus daftar ulang pada 9-10 Mei 2026. 

Adapun ada 41 lokasi Sekolah Maung yang telah ditetapkan, tersebar di 28 Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN dan 13 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Barat. Menggunakan sekolah yang telah eksis, Sekolah Maung itu adalah SMAN 2 Kabupaten Bogor, SMAN 1 Kota Bogor, SMAN 1 Depok, SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 2 Kabupaten Bekasi, SMAN 1 Subang, SMAN 1 Purwakarta, SMAN 5 Karawang. Kemudian SMAN 2 Kota Sukabumi, SMAN 1 Kabupaten Sukabumi, SMAN 1 Cianjur, SMAN 1 Kabupaten Bandung Barat, SMAN 3 dan 5 Kota Bandung, SMAN 1 Kabupaten Bandung, SMAN 3 Cimahi, SMAN 1 Sumendang, SMAN 1 Majalengka, SMAN 1 Kabupaten Indramayu, SMAN 1 Kabupaten Cirebon, SMAN 2 Kota Cirebon. Serta SMAN 2 Kuningan, SMAN 1 Garut, SMAN 1 Kota Tasikmlaya, SMAN 1 Kabupaten Tasikmalaya, SMAN 1 Ciamis, SMAN 1 Banjar, dan SMAN 1 Pangandaran.

Selanjutnya, sekolah kejuruan Maung, yaitu SMKN 1 Kabupaten Bogor, SMKN 3 Kota Bogor, SMKN 2 Kota Bekasi, SMKN 1 Kabupaten Sukabumi, SMKN 1 Cianjur, SMKN 1 Cimahi, SMKN 1 Kabupaten Bandung, SMKN 1 Majalengka, SMKN 1 Kabupaten Cirebon, SMKN 1 Garut, SMKN 2 Kota Tasikmalaya, dan SMKN 1 Pangandaran. Khusus SMKN Tajug Gede Purwakarta belum dimasukkan ke daftar karena masih dalam proses pendirian dan menggunakan Keputusan Gubernur terpisah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online