Kuliah Umum di Unmus, Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK dan Otsus

10 hours ago 5

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid dihadirkan dalam Kuliah Umum di Aula Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, Rabu (18/6/2025). Foto/Istimewa

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid dihadirkan dalam Kuliah Umum di Aula Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, Rabu (18/6/2025). Kuliah umum tersebut bertajuk Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Daerah yang Bersifat Khusus.

Fahri mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara prinsip otonomi daerah dan konstitusionalitas norma hukum nasional. Dirinya menekankan bahwa sejumlah putusan MK belakangan ini telah memberikan implikasi langsung terhadap pelaksanaan kekhususan daerah, termasuk di Papua dan Aceh.

“Fungsi pengawasan yudisial oleh MK sangat penting untuk memastikan bahwa pengaturan kekhususan daerah tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam UUD 1945,” tegas Fahri dalam pemaparannya di forum akademik tersebut.

Baca juga: Profil Fahri Bachmid Penjabat Ketum PBB Pengganti Yusril Ihza Mahendra

Ratusan peserta dari berbagai kalangan, baik dari unsur dosen, praktisi hukum atau advokat, mahasiswa, pengamat, LSM, ormas, perwakilan organisasi kepemudaan, serta perwakilan pemerintah daerah setempat antusias menghadiri kuliah umum tersebut. Diskusi berjalan sangat aktif, terutama ketika membahas konsekuensi hukum dari putusan-putusan MK terkait Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta upaya menjaga keharmonisan antara hukum nasional dan kearifan lokal.

Fahri sebagai akademisi yang juga aktif sebagai seorang advokat dan sering menangani perkara konstitusi serta sengketa dalam bidang ketatanegaraan pada MK turut membagikan pengalaman keterlibatannya dalam berbagai perkara konstitusi di MK, termasuk sengketa pemilu dan uji materi terhadap berbagai undang-undang strategis lainnya. Dia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan daerah agar mampu merespons dinamika hukum yang terus berkembang.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online