Lolly Nyaris Meninggal, Nikita Mirzani Syok dan Tak Bisa Maafkan Vadel Badjideh

10 hours ago 4

Nikita Mirzani Lolly Nyaris Meninggal, Nikita Mirzani Syok dan Tak Bisa Maafkan Vadel Badjideh / Foto: Marianus Harmita

Jakarta, Insertlive -

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Vadel Badjideh, mantan kekasih dari putri Nikita Mirzani yang bernama Laura Meizani alias Lolly, kembali mencuat ke permukaan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkap fakta mengejutkan bahwa Lolly sempat berada di ambang maut usai kejadian tersebut.

"Jangan salahkan kalau Nikita sampai sekarang belum bisa memaafkan. Karena anaknya benar-benar hampir meregang nyawa," ujar Fahmi di Jakarta Timur, Minggu (6/7).


Fahmi menambahkan, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 9 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yang berada di lokasi kejadian.

Saksi tersebut diketahui langsung menyaksikan kondisi Lolly saat itu dan telah berada di bawah perlindungan LPSK sejak awal.

"Kalau waktu itu tidak ada yang cepat tanggap, mungkin ceritanya akan sangat berbeda," katanya.

Menurut Fahmi, lima orang saksi dalam perkara ini sudah diberi perlindungan dan dipanggil sesuai prosedur.

Dirinya pun mengapresiasi langkah cepat dari LPSK dalam menjaga keselamatan para saksi.


Fahmi juga menceritakan momen emosional antara Nikita dan Lolly dalam sidang sebelumnya.

Nikita awalnya tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, namun atas izin hakim, ia diperkenankan hadir secara pasif.

"Laura sebenarnya tidak ingin ibunya tahu isi kesaksian, tapi Nikita merasa sebagai ibu harus tahu. Setelah mendengar, dia langsung memeluk Lolly dan meminta kuasa hukum mengeluarkan anaknya dari ruang sidang," jelas Fahmi.

Nikita sendiri memberikan kesaksian secara terpisah tanpa sepengetahuan Lolly.

Fahmi menegaskan, apa yang dialami Lolly benar-benar menghancurkan secara fisik dan mental, sehingga wajar jika Nikita masih sulit berdamai dengan situasi ini.

Seperti diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Vadel dituduh melakukan persetubuhan terhadap Lolly yang saat itu masih berusia 17 tahun, serta memaksanya menjalani aborsi.

Vadel resmi menjadi tersangka pada Oktober 2024 dan ditahan sejak Februari 2025.

Dirinya dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, Pasal 60 UU Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kini, proses persidangan memasuki babak krusial. Nasib hukum Vadel akan sangat bergantung pada keterangan saksi dan fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan.

Sementara itu, Nikita Mirzani masih setia mendampingi putrinya, meski luka batin yang ia rasakan sebagai seorang ibu belum sepenuhnya pulih.

(ikh/ikh)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online