Meta Hadapi Gugatan AS Senilai US$1,4 Triliun

11 hours ago 6

Selular.IDMeta Platforms menghadapi tuntutan hukum dengan nilai penalti hingga US$1,4 triliun dari empat negara bagian di Amerika Serikat menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Gugatan tersebut menuduh Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi pengguna muda serta menyesatkan publik mengenai tingkat keamanan platformnya.

Nilai tuntutan tersebut diungkap Meta sendiri dalam dokumen pengadilan sebagai tanggapan atas metode perhitungan penalti yang diajukan para jaksa agung negara bagian.

Empat negara bagian yang mengajukan tuntutan tersebut adalah California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Persidangan akan digelar di Pengadilan Distrik Federal di Oakland, California, di bawah pimpinan Hakim Yvonne Gonzalez Rogers.

Jika negara-negara bagian tersebut memenangkan perkara, besaran penalti akan ditentukan berdasarkan jumlah dugaan pelanggaran yang dihitung terhadap pengguna muda yang dianggap terdampak oleh desain platform Meta.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Meta menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan nilai penalti yang diminta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang memadai.

Perusahaan juga menyebut tuntutan sebesar US$1,4 triliun tidak memiliki preseden dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat.

Kasus ini merupakan bagian dari gelombang gugatan yang lebih luas terhadap Meta terkait perlindungan anak dan remaja di platform media sosial.

Sebanyak 29 negara bagian menggugat Meta berdasarkan dugaan pelanggaran Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal yang mengatur perlindungan data anak di bawah umur.

Selain itu, 14 negara bagian lainnya mengajukan gugatan berdasarkan peraturan perlindungan konsumen masing-masing yang akan diproses dalam persidangan terpisah pada Februari 2027.

Dalam dokumen pengadilan, Meta menyatakan para jaksa agung menghitung nilai penalti dengan mengalikan jumlah pengguna muda yang diperkirakan terdampak dengan denda maksimum yang diperbolehkan dalam masing-masing undang-undang negara bagian.

Perusahaan berpendapat metode tersebut menghasilkan angka yang tidak proporsional dan berpotensi menghitung pengguna yang sama lebih dari satu kali.

Inti gugatan menyebut Facebook dan Instagram didesain menggunakan berbagai fitur yang mendorong keterlibatan pengguna secara terus-menerus, termasuk sistem rekomendasi algoritma dan mekanisme interaksi yang dinilai dapat meningkatkan ketergantungan remaja terhadap media sosial.

Para penggugat juga menuduh Meta mengetahui potensi dampak negatif terhadap kesehatan mental pengguna muda, tetapi tidak memberikan informasi yang memadai kepada publik.

Meta membantah tuduhan tersebut.

Perusahaan menyatakan istilah “kecanduan media sosial” belum diakui sebagai kondisi psikiatri yang mapan sehingga pernyataannya mengenai platform yang tidak bersifat adiktif tidak dapat dianggap sebagai informasi yang menyesatkan.

Meta juga menegaskan telah mengembangkan berbagai fitur perlindungan bagi remaja dan keluarga dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan teknologi besar terkait keselamatan pengguna muda. Dalam beberapa bulan terakhir, Meta telah menghadapi sejumlah putusan pengadilan lain di Amerika Serikat.

Pada Maret 2026, juri di New Mexico memerintahkan Meta membayar US$375 juta setelah perusahaan dinilai melanggar aturan perlindungan konsumen terkait keselamatan anak di platformnya.

Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain perkara di New Mexico, Meta dan Alphabet juga dinyatakan bertanggung jawab dalam gugatan terpisah di California terkait dugaan desain media sosial yang menyebabkan dampak negatif bagi pengguna di bawah umur.

Putusan tersebut semakin meningkatkan perhatian regulator dan pengadilan terhadap tanggung jawab perusahaan teknologi dalam merancang layanan digital yang aman bagi anak dan remaja.

Besarnya nilai tuntutan terhadap Meta juga menjadi perhatian karena mendekati nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang saat ini sekitar US$1,5 triliun.

Meski demikian, angka US$1,4 triliun masih merupakan nilai penalti yang diajukan penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Besaran akhir, apabila Meta dinyatakan bersalah, akan ditentukan melalui proses persidangan yang dijadwalkan dimulai pada Agustus mendatang.

Persidangan tersebut diperkirakan menjadi salah satu perkara hukum paling penting bagi industri media sosial karena berpotensi memengaruhi standar tanggung jawab platform digital terhadap perlindungan pengguna muda.

Selain berdampak pada Meta, hasil perkara ini juga dapat menjadi acuan bagi berbagai gugatan serupa yang saat ini melibatkan perusahaan teknologi lain, termasuk Snap, Alphabet melalui YouTube, dan ByteDance sebagai pemilik TikTok, yang juga menghadapi tuduhan berkaitan dengan keselamatan anak di platform digital.

Baca Juga: OpenAI Siap Gugat Apple Imbas Integrasi ChatGPT dan Siri

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online