OJK Tegas, Influencer Tak Bisa Asal Bicara Soal Kripto

9 hours ago 7

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur cara influencer, kreator konten, dan pihak lain menyampaikan informasi terkait produk jasa keuangan, termasuk aset kripto.

Aturan yang diterbitkan pada 26 Juni 2026 ini mewajibkan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat akurat, transparan, serta tidak menyesatkan.

Regulasi tersebut hadir di tengah semakin besarnya peran media sosial dalam memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, influencer menjadi salah satu sumber informasi yang banyak diikuti publik, termasuk untuk membahas aset kripto, saham, hingga produk keuangan lainnya.

Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti dari suatu produk keuangan.

Jika sebuah konten merupakan hasil kerja sama berbayar, afiliasi, atau mengandung kepentingan ekonomi lainnya, informasi tersebut wajib diungkapkan secara terbuka kepada audiens.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Untuk produk berisiko tinggi seperti aset kripto, influencer juga diwajibkan menyertakan penjelasan mengenai risiko investasi, penafian (disclaimer) agar masyarakat melakukan analisis sendiri, serta informasi bahwa produk tersebut belum tentu sesuai bagi semua kalangan.

Aturan ini berdampak langsung pada kreator konten dan influencer yang selama ini aktif mengulas maupun merekomendasikan aset kripto.

Mereka kini dituntut lebih cermat dalam menyusun materi komunikasi, menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, mencantumkan sumber informasi, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan.

Selain itu, influencer yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital juga harus memastikan aset yang dibahas telah masuk dalam daftar yang ditetapkan bursa aset kripto, serta hanya mengarahkan masyarakat kepada penyelenggara jasa keuangan yang telah memperoleh izin dari OJK.

Regulator juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas tersebut. OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui teguran, pengarahan, maupun bimbingan kepada penyampai informasi yang melanggar ketentuan.

Apabila pelanggaran tetap dilakukan, OJK dapat mengeluarkan Perintah Tertulis untuk menghentikan aktivitas tertentu.

Dalam kasus yang melibatkan media elektronik, regulator juga dapat meminta pemutusan akses terhadap konten, penghapusan unggahan, pemblokiran akun, hingga penutupan akun media sosial.

Untuk kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa didahului proses pembinaan.

Aturan baru ini juga menjadi perhatian pelaku industri aset kripto. Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto.

Menurut Calvin, pertumbuhan industri kripto perlu diimbangi dengan komunikasi yang bertanggung jawab mengingat media sosial kini menjadi salah satu sumber utama informasi bagi calon investor.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.

Regulasi tersebut juga memperjelas tanggung jawab penyelenggara perdagangan aset kripto atau exchange ketika bekerja sama dengan influencer.

Pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan mitra yang digunakan memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, menjaga kerahasiaan data konsumen, dan hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.

Di sisi lain, perusahaan juga harus menyediakan informasi produk secara lengkap, mulai dari manfaat, risiko, biaya, hingga aspek legalitas.

Materi promosi perlu melalui proses peninjauan sebelum dipublikasikan, termasuk memastikan adanya pengungkapan kerja sama berbayar dan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 turut mengatur sanksi administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan kerja sama dengan influencer.

Bentuk sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, pencabutan izin, hingga denda administratif dengan nilai maksimal Rp15 miliar.

Melalui penguatan aturan ini, OJK menargetkan terciptanya ekosistem informasi jasa keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga:Influencer Saham dan Kripto Bisa Kena Denda Rp15 Miliar, OJK Ketok Palu

Bagi industri aset kripto, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen melalui penyampaian informasi yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online