Pemerintah Godok Skema Seleksi Guru ASN untuk Honorer

1 hour ago 2

DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani mengatakan pemerintah sedang menggodok skema seleksi pengangkatan guru non-ASN. Penggodokan untuk memastikan pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"ASN itu apakah PNS, apakah PPPK. In lagi digodok ya," kata dia di Gedung D Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Setelah tanggal 31 desember tahun 2026, guru yang statusnya non-ASN dihapuskan kekeberadaanya.

Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 UU ASN mewajibkan seluruh proses penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

Namun, setelah itu, masih ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Menurut Nunuk, setiap pemilihan skema memiliki pertimbangan. Skema seleksi PNS akan mempertimbangkan batasan umur peserta.

Sementara, skema seleksi PPPK mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK pada 2021. "PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua. Itu lanjutnya yang umurnya di atas 35-an sudah terangkut," ujar dia.

Dia berkata penetapan skema akan dilakukan oleh Kemenpan RB. Meski begitu, dia ingin para guru honorer bisa diangkat menjadi ASN. 

Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat tersebut menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Meski demikian, Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini. 

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online