Jakarta -
Tinggal satu rumah dengan ipar sering menjadi pilihan sebagian keluarga, baik karena alasan ekonomi, membantu orang tua, maupun kondisi tertentu yang belum memungkinkan untuk tinggal terpisah. Namun dalam Islam, persoalan ini mendapat perhatian khusus karena ipar bukan termasuk mahram.
Sebenarnya tinggal bersama ipar memang dibolehkan namun ada batasan-batasan syariat yang harus dijaga agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerusakan dalam rumah tangga.
Dalam hukum Islam, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi sepakat bahwa ipar termasuk non-mahram. Artinya, hubungan antara seorang laki-laki dengan saudara perempuan istrinya, atau perempuan dengan saudara laki-laki suaminya, tetap memiliki aturan pergaulan sebagaimana lawan jenis lain yang bukan mahram.
Dasar utama yang sering dijadikan rujukan adalah hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Uqbah bin Amir RA. Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshar bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?' Rasulullah menjawab, 'Ipar adalah maut'."
(HR. Bukhari No. 5232 dan Muslim No. 2172)
Dalam bahasa Arab, istilah al-hamwu dalam hadis tersebut merujuk kepada ipar atau kerabat pasangan yang bukan mahram. Para ulama menjelaskan bahwa maksud maut bukan berarti ipar pasti membawa kematian, tetapi sebagai bentuk peringatan keras tentang besarnya potensi fitnah yang dapat muncul apabila batasan syariat diabaikan.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi'i menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa bahaya fitnah dari ipar justru lebih besar dibanding orang asing, karena kedekatan dan seringnya interaksi membuat orang cenderung lengah. Sementara Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menyebut bahwa ipar adalah maut dapat bermakna kehancuran agama, rusaknya rumah tangga, hingga terjerumus pada maksiat.
Selain hadis, Islam juga memerintahkan umatnya untuk menjaga pandangan dan kehormatan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:
Surah An-Nur Ayat 30
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Latin:
Qul lil-mu'minīna yaghuḍḍū min abṣārihim wa yaḥfaẓū furūjahum.
Artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya."
Surah An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Latin:
Wa qul lil-mu'mināti yaghdhuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furūjahunna.
Artinya: Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kehormatannya.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 53 mengenai pentingnya menjaga batas interaksi antara laki-laki dan perempuan:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Latin:
Wa idzā sa'altumūhunna matā'an fas'alūhunna min warā'i ḥijāb, dzālikum aṭharu li qulūbikum wa qulūbihinna.
Artinya: Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
Meski demikian, para ulama tidak secara mutlak mengharamkan tinggal serumah dengan ipar apabila ada kebutuhan mendesak atau kondisi tertentu.
Namun hukumnya menjadi boleh dengan syarat tetap menjaga adab dan batasan syariat.
Beberapa hal yang wajib diperhatikan antara lain menghindari khalwat atau berduaan, menjaga aurat, membatasi interaksi yang tidak perlu, menjaga sopan santun, serta memastikan adanya ruang pribadi yang aman bagi masing-masing anggota keluarga.
Dosen Fakultas Agama Islam UM Surabaya, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa tinggal serumah dengan ipar bisa memicu berbagai persoalan apabila tidak diatur sesuai tuntunan Islam.
Alasannya, kehormatan dan batasan syariat harus tetap dijaga demi menghindari fitnah, perselingkuhan, maupun konflik rumah tangga.
(dis/fik)
Loading ...
.png)
5 hours ago
4
















































