GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta (Samsat) Ida Hamidah karena tidak mengimplementasikan kebijakan terkait kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dedi Mulyadi sebelumnya membuat Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berisi tentang keringanan bagi wajib pajak saat akan membayar pajak kendaraan motor tahunan tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama. Wajib pajak hanya perlu membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan KTP yang menguasai kendaraan itu untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Namun, kata dia, terdapat laporan masyarakat melalui media sosial yang menarasikan bahwa wajib pajak kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan karena harus menyertakan KTP pemilik kendaraan pertama. Hal itu terjadi di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 April 2026.
Alhasil, Dedi menonaktifkan sementara Ida Hamidah karena kasus tersebut. Dedi menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat untuk mencari tahu penyebab Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung belum mengimplementasikan SE tersebut.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksnakan," ujarnya.
Orang nomor wahid di Jawa Barat itu mengimbau petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat itu. Menurut dia, kemudahan itu bisa memperlancar pembayaran pajak oleh masyarakat.
"Saya mengimbau kepada seluruh penyelenggra kegiatan samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," katanya.
.png)
















































