Penyebab Sepeda Motor MBG Belum Tercatat Aset Definitif

10 hours ago 9

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari mengatakan pengadaan 21 ribu unit sepeda motor listrik buat kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur makan bergizi gratis (MBG) sudah dilunasi pada tahun ini. Pengadaan barang yang menggunakan anggaran 2025 itu mengakibatkan komponen pembiayaan uang muka belanja BGN cukup besar.

Dalam paparannya di hadapan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Agustina mengatakan uang muka atau pre-payment yang harus dibayarkan untuk pembelian sepeda motor listrik tersebut sebesar Rp 243,9 miliar. Kemudian pembayaran selanjutnya setelah pengadaan atau prepaid dari sepeda motor listrik itu sebesar Rp 167,5 miliar.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meski pembayaran 21 ribu motor listrik sudah dilunasi, dia mengatakan kendaraan operasional tersebut belum bisa dicatat sebagai aset peralatan mesin definitif hingga saat ini. "Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan," kata Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jumat, 17 Juli 2026.

Saat ini Kejaksaan Agung memang menyidik kasus korupsi di BGN, di antaranya dugaan jual beli titik dapur MBG dan pengadaan sepeda motor buat kepala SPPG tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Kepala BGN Danan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. 

Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono sebagai tersangka. Yasa Artha Trimanunggal merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik buat SPPG tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, komisaris perusahaan sepeda motor listrik itu diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga pencairan dana. Andri Mulyono diduga berkomunikasi secara aktif dengan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan, padahal pengadaan resmi saat itu belum dimulai.

Saat itu PT Yasa Artha Trimanunggal juga diketahui belum memenuhi syarat menjadi penyedia. Untuk meloloskan perusahaannya, diduga terjadi komunikasi secara melawan hukum yang dilakukan Andri dengan BGN. “Padahal PT Yasa tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Selain itu, Andri diduga menggelembungkan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik tersebut. Tujuannya, untuk mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam pengadaan tersebut.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bisakah Anggaran Pendidikan Dipakai buat Proyek MBG

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online