DEWAN Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Yogyakarta memberikan bantuan hukum tanpa biaya bagi korban dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Penegasan ini disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan atas kasus yang melibatkan belasan tersangka.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Ariyanto, menekankan bahwa organisasi advokat tersebut membuka akses seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. “Kami siap memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di persidangan,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2026.
Bantuan gratis (pro bono) yang disiapkan mencakup konsultasi hukum, pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, hingga advokasi di pengadilan, khususnya bagi keluarga korban yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Peradi juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dan mendorong aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Di saat yang sama, mereka mendesak pemerintah memastikan pemulihan psikologis korban serta memperketat pengawasan lembaga pengasuhan anak.
Sebagai langkah awal, Peradi telah menurunkan tim advokat untuk mendampingi korban bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta. Sinergi ini diharapkan memperkuat perlindungan korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan.
Peradi menegaskan, layanan bantuan hukum tanpa biaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat sebagai officium nobile, yang menempatkan akses keadilan bagi semua pihak sebagai prioritas.
Berdasarkan keterangan Polresta Yogyakarta pada 27 April 2026, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Tersangka terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Aparat menduga praktik kekerasan berlangsung lama, terstruktur, dan dilakukan secara berulang dengan arahan dari pimpinan yayasan.
Hasil visum terhadap tiga anak korban menunjukkan adanya luka pada pergelangan tangan yang diduga akibat diikat. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
.png)














































