RAKYAT MERDEKA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan ini sekaligus menutup wacana pembentukan kementerian khusus yang mengurusi bidang keamanan atau kepolisian.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden menilai struktur yang ada saat ini sudah tepat. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan membentuk Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian seperti yang sempat menjadi perbincangan publik.
Menurut Yusril, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan efektivitas koordinasi dan fungsi Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat DPR
Selain memastikan posisi kelembagaan Polri, Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Nama calon Kapolri akan tetap diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum resmi dilantik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga sistem checks and balances antara eksekutif dan legislatif dalam penentuan pimpinan institusi strategis negara.
Sebelumnya, muncul wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian atau bahkan dibentuk kementerian khusus yang menaungi institusi tersebut. Namun, usulan itu menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap gagasan tersebut. Ia menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah ideal untuk menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara maksimal.
Jaga Independensi dan Efektivitas
Dengan keputusan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa Polri tetap memiliki independensi operasional sekaligus garis komando yang jelas. Struktur yang sederhana dinilai mampu mempercepat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Di sisi lain, tetap dilibatkannya DPR dalam proses penunjukan Kapolri menjadi bentuk pengawasan demokratis agar kepemimpinan Polri tetap akuntabel.
.png)






































