ANGGOTA Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Gusrizal Gazahar, meminta jemaah tetap tenang menyikapi perbedaan pandangan ihwal lokasi penyembelihan hewan dam haji. Ia menyebut perbedaan bagian dari khazanah fikih yang tidak perlu dipertentangkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan itu disampaikan Gusrizal merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penyembelihan dam di luar Tanah Suci tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keagamaan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Indonesia.
“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat,” kata Gusrizal dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi itu mengatakan umat tidak dapat dipaksa mengikuti satu pandangan tertentu. Menurut dia, jemaah dapat memilih fatwa yang dinilai memberi ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang diikuti.
“Mana pun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai,” ujar dia.
Gusrizal menjelaskan kedua fatwa tersebut sejatinya memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram, kata dia, tidak bersifat mengharuskan. Sementara fatwa MUI mewajibkan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram. Dengan demikian, jika dam disembelih di Tanah Haram, kedua pandangan itu sama-sama menganggapnya sah.
Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tersebut tidak disampaikan secara kaku di tengah masa penyelenggaraan ibadah haji yang singkat. Menurut dia, perdebatan fatwa justru berpotensi membingungkan jemaah.
“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat,” kata dia.
Terkait pelaksanaan ibadah haji, Gusrizal memastikan Musyrif Dini PPIH akan mengawal penyembelihan dam di Tanah Haram sesuai syariat dan regulasi pemerintah Arab Saudi. Ia menyebut penyembelihan bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi.
Sementara itu, bagi jemaah yang memilih penyembelihan di Indonesia, ia meminta pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga yang akuntabel dan transparan. Menurut dia, laporan pelaksanaan penyembelihan juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada penyelenggara haji.
Gusrizal mengatakan perbedaan pandangan itu akan dibahas lebih lanjut setelah musim haji berakhir. Ia berencana mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa untuk mencari titik temu. “Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman,” ujar dia.
.png)















































