KEMENTERIAN Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang namun waspada menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Status tersebut ditetapkan pada 17 Mei 2026.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global, tetapi penyebaran virus itu belum dikategorikan sebagai pandemi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak panik atas status tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak panik, namun tetap waspada. Ikuti perkembangan kasus global dan nasional melalui berbagai media,” kata Aji dikutip dalam keterangan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Aji menjelaskan, Ebola merupakan infeksi virus dengan tingkat rata-rata kematian atau case fatality rate (CFR) mencapai 50 persen. Saat ini, terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di Kongo.
Penularan virus ini, Aji melanjutkan, terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus ini dapat masuk ke tubuh melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Secara karakteristik, penyakit ini biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari. Gejalanya meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
“Hingga saat ini juga belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika,” tutur Aji.
Berdasarkan laporan WHO hingga 16 Mei 2026, outbreak Ebola di Provinsi Ituri, RD Kongo, mencatat 246 kasus suspek dengan delapan kasus konfirmasi dan 80 kematian. Tingkat kematian paparan kasus ini dilaporkan mencapai 32,5 persen.
Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Kemenkes memastikan pemerintah akan terus memantau situasi global sembari meningkatkan kewaspadaan lintas sektor. Sejalan dengan itu, sistem antisipasi wabah juga akan diterapkan, antara lain penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Aji mengatakan seluruh laporan dari pintu masuk negara akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan. “Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” tuturnya.
.png)














































