loading...
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi para kurator. Foto/SindoNews
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi para kurator. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan para kurator serta pengurus dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kegiatan yang mengusung tema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi” ini berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, pada Jumat, 20 Juni 2025. Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Henry Sulaiman mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) AHU.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan; dan anggota Dewan Standar Profesi AKPI dan Founding Partner Wibhisana & Partner Yudhi Wibhisana. Diskusi dimoderatorioleh Vychung Chongson, selaku Wakil Ketua Umum AKPI.
Baca juga: Menko Yusril Dukung Penguatan Regulasi untuk Profesi Kurator
Henry Sulaiman dalam paparannya menjelaskan tentang going concern sebagai asas kelangsungan usaha yang merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Karena dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
Henry mengharapkan ada rekomendasi dari kegiatan ini untuk ditindak lanjuti bersama terutama oleh Kementerian Hukum, sebagai regulator. “Kami sebagai regulator perlu mendapatkan rekomendasi bagaimanakita bisa memperkuat asas ini dalam hukum positif kita,” katanya, Minggu (22/6/2025).
Baca juga: Natal Bersama AKPI Perkuat Persaudaraan dan Semangat Solidaritas