WAKIL Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau P2MI Christina Aryani enggan memberikan pernyataan perihal posisinya yang merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia Tbk. Saat ditemui setelah rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Christina memalingkan wajah ketika dimintai tanggapan dan bergegas pergi sambil tersenyum.
Politikus Partai Golkar itu hanya satu dari puluhan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang tetap menduduki kursi pengawas perusahaan pelat merah. Padahal hampir setahun berlalu sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang juga dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris ataupun anggota direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Larangan tersebut kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan pada Oktober tahun lalu.
Dengan begitu, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan tidak hanya bersumber dari putusan MK, tapi juga menjadi bagian dari pengaturan dalam undang-undang. Transparency International Indonesia mencatat sedikitnya 30 wakil menteri masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hingga Juni 2026.
Jumlah itu hanya berkurang tiga orang dibanding sebelum putusan MK yang dibacakan pada 28 Agustus 2025. Itu pun bukan karena pemerintah menjalankan putusan MK, melainkan karena sejumlah pejabat tersangkut kasus hukum, seperti mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Juni 2026.
Peneliti TII, Ferdian Yazid, mengatakan BUMN sebenarnya memiliki kesempatan menyesuaikan diri dengan putusan MK melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Namun RUPS di PLN pada Kamis, 18 Juni 2026 tidak mengubah posisi Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai komisaris.
Ferdinan pun menilai RUPS itu menunjukkan pemerintah belum menindaklanjuti putusan MK. “Ini preseden buruk dan mengabaikan semangat putusan MK untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan,” tutur dia pada 30 Juni 2026.
.png)

















































