12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Dorong Terobosan Hukum

1 week ago 16

loading...

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo menjadi amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, Juamt (3/10/2025). FOTO/IST

JAKARTA - Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae menyampaikan pendapat hukum terkait proses pemeriksaan praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim. Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae meminta pihak termohon, dalam hal ini penyidik, untuk menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici mengatakan, selain dirinya, ada 11 tokoh lain yang mengajukan diri sebagai amicu curiae. Mereka adalah pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; pegiat antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad. Kemudian aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Para amici, sebutan bagi pihak amicus curiae, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada Pemohon, melainkan Termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya," kata Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil yang menjadi salah satu amici saat membacakan dokumen amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak Termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online