6 Layanan Hotline untuk Korban Kekerasan Demonstrasi Agustus 2025, Disave ya Bun

15 hours ago 4

Jakarta -

Unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia kian meluas. Tak sedikit korban yang terus berjatuhan, Bunda.

Mulai dari meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan, empat orang di gedung DPRD Makassar, hingga puluhan korban luka dan sesak napas di berbagai titik demonstrasi. Melihat ini, enam lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) nasional membuka hotline pengaduan.

Terpantau, hingga Minggu siang (31/8/2025) ada nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengumukan menerima aduan melalui telepon dan online di akun resminya. Di antara ada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Disabilitas (KND), hingga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Layanan yang dibuka oleh keenam lembaga HAM ini menerima aduan para korban yang mengalami kekerasan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya saat menyampaikan aspirasinya di lapangan. Bagi Bunda dan keluarga yang membutuhkan bisa menyimak ulasan di bawah ini!

6 Lembaga HAM membuka layanan hotline untuk korban demo

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Komnas HAM

Melalui Instagram stories resminya, Komnas HAM mengumumkan bahwa berkomitmen penuh untuk mendorong terwujudnya situasi hak asasi manusia yang kondusif. Komnas HAM juga membuka posko pengaduan masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa.

Masyarakat yang ingin melakukan aduan bisa menghubungi layanan aduan Komnas HAM melalui nomor telepon 0812-2679-8880.

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Melalui akun Instagram @kpai_official pada Sabtu (30/8/2025), Penurus KPAI menyampaikan pengumuman membuka layanan pengaduan pelanggaran hak anak terkait penyampaian pendapat di depan umum.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran hak anak terkait penyampaian pendapat di depan umum, diharapkan dapat segera membuat laporan melalui Pengaduan KPAI di nomor WhatsApp 0811-1002-7727.

KPAI berjanji akan terus berkomitmen memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, maupun pelanggaran hak lainnya.

3. Komnas Perempuan

Komnas perempuan menggandeng beberapa akun perlindungan HAM untuk menolak segala bentuk provokasi untuk melakukan kekerasan. Khususnya yang berbasis gender, serta kebencian yang mengandung muatan SARA.

Melalui akun Instagram resmi, Komnas Perempuan menyatakan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak demokratis setiap warga negara yang dilindungi UU No 9/1998. Pihaknya terus mengingatkan untuk saling jaga, serta menolak kekerasan dalam penyampaian aspirasi.

Masyarakat diharap segera membuat laporan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dan atau penyiksaan melalui kanal aduan berikut @komnasperempuan (Kekerasan terhadap perempuan dalam Aksi) : bit.ly/pengaduan-aksi-kp.

4. Ombudsman RI

Sejak beberapa hari lalu, akun Ombudsman RI mengumumkan membuka posko pengaduan terkait maladministrasi dalam pelayanan pengamanan aksi, keamanan, dan penegakan hukum terkait penyampaian pendapat di depan umum.

Warga diinformasikan untuk segera melaporkan dugaan maladministrasi melalui WhatsApp Center 0811-902-3737.

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK melalui siaran pers mengumumkan siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam aksi demonstrasi. LPSK mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan yang terjadi dalam unjuk rasa penyampaian aspirasi melalui @infolpsk (Perlindungan saksi/korban & pendampingan) atau nomor WhatsApp 085770010048.

LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut. Termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku.

6. Komnas Disabilitas

Bersama lembaga HAM lainnya, Komnas Disabilitas turut membuka aduan bagi korban demonstrasi. Bagi Bunda dan keluarga yang menemukan dugaan pelanggaran bisa membuat aduan dan laporan melalui akun @komnasdisabilitas (diskriminasi/kekerasan pada penyandang disabilitas): 0811-1388-143.

Layanan hotline yang dibuka keenam lembaga HAM ini menjadi respons dan tindak lanjut demonstrasi yang terjadi sejak Kamis, 28 September 2025. Setelah jatuh korban di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya, diharapkan semua masyarakat Indonesia untuk saling jaga saat menyampaikan aspirasinya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online