loading...
Amar putusan MK dinilai tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara , Muhammad Rullyandi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Rullyandi mulanya mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara," kata Rullyandi. Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
Dia mengatakan UU Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dalam UU itu, Polri masih ada dalam bagian dari ASN. "Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.
"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambungnya.
.png)

















































