AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU

9 hours ago 9

loading...

Amsar A Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Foto/Ist DI TENGAH dinamika politik nasional yang terus berubah, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang t

Amsar A Dulmanan
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA

DI TENGAH dinamika politik nasional yang terus berubah, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menjaga kesinambungan tradisi sekaligus mempertahankan legitimasi organisasi di hadapan jutaan warganya. Salah satu instrumen penting yang lahir dari pergulatan tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah mekanisme pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pertama kali diterapkan secara resmi dalam Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015.

Kehadiran AHWA bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan upaya memaknai kepemimpinan, otoritas keagamaan, dan tradisi musyawarah. AHWA bagi NU dapat dipahami sebagai ekspresi kebudayaan politik pesantren yang berusaha mempertahankan otoritas ulama di tengah semakin menguatnya logika demokrasi elektoral modern.

Di sinilah letak keunikan NU. Organisasi ini tidak menolak demokrasi, tetapi juga tidak sepenuhnya menyerahkan urusan kepemimpinan keagamaan kepada mekanisme voting yang bersifat kuantitatif.

Sebaliknya, NU berusaha merumuskan jalan tengah yang memungkinkan tradisi keulamaan tetap menjadi fondasi utama dalam proses regenerasi kepemimpinan. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU sejak awal memiliki karakter yang berbeda dengan organisasi modern pada umumnya.

Hubungan antara kiai dan santri, antara ulama dan jamaah, dibangun bukan semata-mata berdasarkan aturan formal, tetapi juga pada relasi kultural yang bersifat simbolik dan moral. Dalam tradisi pesantren, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh, tetapi juga oleh kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, pengakuan komunitas, serta kesinambungan sanad keilmuan.

Pengamatan etnografis di berbagai pesantren NU menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan penting sering kali dilakukan melalui musyawarah para kiai senior. Keputusan yang dihasilkan tidak selalu berasal dari voting mayoritas, melainkan dari proses pencarian kesepahaman yang mempertimbangkan hikmah, pengalaman, dan kemaslahatan bersama.

Tradisi semacam ini oleh Clifford Geertz, C. (1960) dalam The Religion of Java, Chicago: University of Chicago Press disebut sebagai bagian dari struktur otoritas tradisional masyarakat santri yang bertumpu pada kharisma dan legitimasi keagamaan.

AHWA lahir dari konteks kebudayaan tersebut. Mekanisme ini mengambil inspirasi dari konsep politik Islam klasik yang merujuk pada kelompok orang-orang yang memiliki kapasitas moral dan intelektual untuk memilih pemimpin umat. Dalam praktik NU, anggota AHWA dipilih oleh peserta muktamar berdasarkan kriteria keulamaan, integritas, dan pengaruh sosial-keagamaan.

Mereka kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam Syuriyah PBNU. Dari perspektif sosiologi organisasi, kehadiran AHWA dapat dibaca sebagai upaya menjaga diferensiasi antara “otoritas spiritual” dan “otoritas administratif”. Rais Aam diposisikan sebagai pemimpin tertinggi dalam bidang keagamaan dan moral.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online