Alasan TNI Akhiri Pengusutan Kasus Teror ke Andrie Yunus

4 hours ago 1

MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan pengusuta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi ditutup. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan tidak ada lagi penelusuran lebih lanjut mengenai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di luar empat tersangka yang sudah ditetapkan. 

“Kami tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan yakni empat orang,” kata Aulia saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Keempat tersangka itu adalah berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua. Keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Para pelaku menyiram air keras ke Andrie saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di persimpangan jalan Salemba 1, Jakarta Pusat pada 29 April 2026.

Jumlah pelaku penyerangan yang menjadi tersangka lebih sedikit dibandingkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim kuasa hukum Andrie. TAUD menduga sekitar 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan dugaan ini berasal dari temuan internal TAUD yang melakukan investigasi berdasarkan rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.

Menanggapi temuan itu, Aulia mengklaim selama ini Pusat Plolisi Militer TNI telah berupaya maksimal dan profesional mengusut kasus tersebut. Aulia berdalih semua dugaan dan spekulasi akan jawab di persidangan.

“Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kami juga akan secara terbuka sampaikan,” ujar Aulia.

Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta. Juru bicara Pengadilan Militer Jakarta Mayor Laut Arin Fauzan mengatakan pengadilan menerima berkas perkara tersebut pada Kamis pagi, 16 April 2026. 

Arin mengatakan, pengadilan akan mencermati berkas perkara tersebut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, pengadilan akan menggelar persidangan pertama atas peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI pada 29 April 2026. 

“Rencana (sidang pada) Rabu 29 april 2026 jika berkas dinyatakan lengkap terpenuhinya syarat materiil maupun formil,” ujarnya. 

Sementara itu, TAUD meminta Kepala Pengadilan Militer 11-08 Jakarta menolak berkas perkara keempat tersangka. TAUD menyebut proses penyusunan berkas perkara para tersangka tidak transparan dan tidak akuntabel sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Menurut TAUD, pengusutan perkara yang serba kilat hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan merupakan upaya TNI untuk melindungi auktor intelektualitas di balik teror terhadap Andrie, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik. 

“Pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” kata Mjuhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangan pers, pada Kamis, 16 April 2026.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online