Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang

4 hours ago 2

loading...

Almamater Lima Soroti...

Almamater Lima mendesak manajemen pusat perbelanjaan ternama di Tangerang dan Pemkot Tangerang memberikan klarifikasi terkait dugaan penyusutan lahan Taman Potret di kawasan bekas Terminal Cikokol, Tangerang. Foto: Ist

TANGERANG - Aliansi Masyarakat Madani Tangerang Libas Mafia (Almamater Lima) mendesak manajemen pusat perbelanjaan ternama di Tangerang dan Pemkot Tangerang memberikan klarifikasi terkait dugaan penyusutan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret di kawasan bekas Terminal Cikokol, Kota Tangerang.

‎Koordinator Almamater Lima Djoko Handoko atau akrab disapa Djalu mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan data luas Taman Potret berdasarkan hasil observasi lapangan, penelusuran dokumen publik, serta pengukuran mandiri menggunakan citra satelit.

Baca juga: Pemkot Diminta Maksimalkan Aset Terbengkalai Jadi RTH

Kebutuhan ideal RTH di suatu daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencapai 30 persen dari luas wilayah. Sementara hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2021 menyebut luas RTH eksisting di Kota Tangerang mencapai 4.873,24 hektare atau sekitar 12 persen dari total luas wilayah Kota Tangerang yang mencapai 164,55 kilometer persegi.

‎Namun, hasil pengecekan Taman Potret menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait keakuratan data yang dipublikasikan. ‎"Di lokasi terdapat papan informasi milik Pemkot Tangerang yang menyebut luas Taman Potret 12.000 meter persegi. Sementara pada portal TamanKita milik Pemkot Tangerang tercantum luasnya hanya 9.600 meter persegi," ujar Djalu, Jumat (19/6/2026).

‎Almamater Lima kemudian melakukan pengukuran mandiri melalui citra satelit dan memperoleh hasil luas eksisting Taman Potret malah hanya sekitar 5.050 meter persegi.

‎Temuan tersebut diperkuat oleh sejumlah publikasi terdahulu yang menyebut luas Taman Potret berada di kisaran 4.200 hingga 5.000 meter persegi. Beberapa media pada periode 2015 hingga 2016 juga mencatat luas taman tersebut sekitar 5.000 meter persegi saat diresmikan Wali Kota Tangerang saat itu Arief R Wismansyah.

‎Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Almamater Lima menemukan Taman Potret dibangun di atas lahan bekas Terminal Cikokol. Mengacu pada data yang mereka himpun, luas lahan bekas terminal tersebut mencapai 23.000 meter persegi.

‎"Atas dasar itu kami mempertanyakan adanya penyusutan luas lahan yang cukup signifikan dari data yang pernah dipublikasikan hingga kondisi eksisting saat ini," ungkapnya.

Djalu menyampaikan empat poin yang menjadi sorotan dalam aksi hari ini. Pertama, dugaan penyusutan lahan Taman Potret dari berbagai data publikasi yang menyebut luas 9.600 meter persegi, 12.000 meter persegi, hingga 23.000 meter persegi, dibandingkan dengan luas eksisting sekitar 5.050 meter persegi.

‎Kedua, adanya dugaan ketidaksesuaian data yang dipublikasikan terkait luas Taman Potret. Ketiga, dugaan pemindahan Kali Cikokol tanpa dukungan perizinan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang. Keempat, pertanyaan mengenai keterlibatan dan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam pembangunan Taman Potret.

(jon)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online