TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar putusan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada seluruh pasangan calon di Pilkada Barito Utara dibawa ke ranah pidana.
Dia mengatakan, putusan Mahkamah Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 sejatinya merupakan terobosan hukum baru yang harus ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan untuk pembuktiannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agar putusan tak terkesan prematur dan bukan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu," kata Ahmad dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa 20 Mei 2025.
Ia melanjutkan, usulan untuk menyeret putusan tersebut ke ranah pidana, juga merupakan suatu preseden untuk memberikan gambaran kepada kontestan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. "Agar ada efek jera kepada pelaku," ujar politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, pada Rabu, 14 Mei lalu Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh kontestan yang berlaga di Pilkada Barito Utara.
Pilkada Barito Utara diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai nomor urut 1 dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sebagai nomor urut 2.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kedua kontestan terbukti melakukan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih. "Pemilih diberikan uang disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila memenangkan pilkada Barito Utara," kata Guntur.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.