Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasan Menunda Pembahasan RUU Pemilu

2 hours ago 7

WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima membeberkan sejumlah alasan belum dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Komisi II DPR saat ini masih menghimpun berbagai masukan mengenai presidential threshold, parliamentary threshold, serta pengaturan pemilu pusat dan daerah.

Aria Bima menuturkan bahwa ketiga hal itu menjadi isu penting yang sedang disusun Badan Keahlian DPR ke dalam naskah akademik dan draf RUU Pemilu. “Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus,” kata Aria dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR enggan terburu-buru membahas RUU Pemilu lantaran tidak ingin setiap perubahan regulasi justru kembali menimbulkan persoalan hukum dan diuji ulang ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga saat ini, kata dia, DPR masih mengumpulkan berbagai pandangan agar perubahan UU Pemilu benar-benar berlandaskan hukum yang kuat.

“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” tutur dia.

Aria Bima menilai bahwa sulit untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam undang-undang. Sehingga DPR ingin berhati-hati dengan mengundang berbagai akademisi, lembaga riset, untuk menyampaikan pandangan secara komprehensif mengenai UU Pemilu.

“Maka kalau ada yang menilai saat ini ada kelambanan, itu adalah karena bobot kualitatifnya,” ucap dia. “Saat ini kita masih meng-collect, mensistemasi keputusan MK itu untuk jadi satu sistem kodifikasi yang seperti apa,” kata Aria Bima.

Meski pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, ia optimistis itu tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie.

Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Rabu, 15 April 2025, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.

Padahal, menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online