MENTERI Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan biaya penerbangan haji 144 Hijriah akibat tingginya harga minyak global ditetapkan sebesar Rp 1,77 triliun. Lonjakan biaya tersebut merupakan angka yang diusulkan oleh maskapai penerbangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Irfan menjelaskan, kenaikan biaya dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbanan haji. Irfan menyampaikan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 978 miliar, sementara Saudi Airlines mematok ongkos sebesar Rp 802,8 miliar.
“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan memastikan kenaikan biaya penerbangan haji tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.
Irfan berkata, ada dua opsi sumber pembiayaan yang tengah disiapkan. Yaitu, khusus untuk biaya penerbangan jemaah haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kemudian untuk biaya penerbangan petugas kloter akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Haji dan Umrah masih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan. "Ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kami melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.
Adapun jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci mulai 22 April 2026. Keberangkatan dibagi menjadi dua gelombang, dengan gelombang pertama menuju Madinah dan gelombang kedua langsung ke Jeddah.
.png)
















































