DPR-Kemenag Bahas Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

4 hours ago 3

Komisi VIII DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang membidangi urusan keagamaan, menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Agama untuk membahas maraknya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu digelar di Kompleks DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mengatakan, rapat sengaja dilakukan secara tertutup karena membahas sejumlah data dan informasi yang bersifat sensitif. Menurut dia, DPR ingin memahami persoalan kekerasan seksual di pesantren secara menyeluruh, termasuk menelusuri akar masalah yang selama ini memicu munculnya kasus-kasus serupa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pembahasan tidak hanya menyangkut kasus yang telah mencuat ke publik, tetapi juga berbagai informasi yang masih memerlukan pendalaman. "Kami ingin melihat atau memotret fenomena ini dari akarnya. Berapa jumlah pesantren, lalu kejadiannya dari tahun ke tahun bagaimana, dan lain sebagainya," kata Maman saat ditemui setelah rapat.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama juga menunjukkan data lengkap mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Namun, Maman enggan mengungkap jumlah kasus tersebut secara rinci. Menurut dia, pemerintah khawatir pembukaan data maupun isi rapat kepada publik justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Alasannya, kata Maman, masih banyak informasi yang bersifat sensitif, termasuk penyebutan nama lembaga dan pihak-pihak tertentu yang belum tentu terbukti melakukan pelanggaran. “Takutnya ada fitnah juga,” tutur dia.

Maman menyampaikan, salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah langkah konkret Kementerian Agama untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren semakin marak. Caranya, Kementerian Agama akan melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap lebih dari 42 ribu pesantren yang telah terdaftar.

Selain itu, Kementerian Agama juga akan memperkuat koordinasi dengan para penyuluh agama dan organisasi-organisasi pesantren untuk membahas pola pengasuhan yang aman dan ramah anak. Pembahasan itu mencakup upaya pencegahan kekerasan seksual, peningkatan pengawasan internal, hingga penguatan mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran. “Istilah Kementerian Agama mereka akan mengumpulkan mereka satu kali dalam seminggu,” tutur Maman.

Adapun Kementerian Agama, di tengah mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, telah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan berbagai bentuk penyimpangan. "Kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Mei 2026.

Kasus kekerasan seksual di pesantren belakangan menjadi sorotan setelah sejumlah kasus terungkap secara beruntun. Sepanjang Mei 2026, tercatat lima kasus dugaan kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan pondok pesantren di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus terbaru terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 10 santri diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemimpin pondok berinisial RS, 50 tahun, dan seorang pengajar berinisial SY.

Sebelumnya, pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditangkap polisi pada awal Mei 2026 atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap santri perempuan. Jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai 50 orang.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online