BGN Menutup 833 Dapur MBG yang Tak Sesuai Standar

2 hours ago 6

BADAN Gizi Nasional menutup 833 dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG proyek makan bergizi gratis per Senin, 27 Juli 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BGN Sudaryono.

"Dapur yang di-suspend tutup, tidak dibayar karena pelanggaran," kata dia di kantor BGN, Jakarta.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia merinci ratusan dapur yang ditangguhkan permanen itu tersebar di tiga wilayah penyaluran proyek MBG. Paling banyak berada di Wilayah III, yang meliputi Indonesia bagian timur.

"98 dapur di wilayah I bagian Sumatera, 311 dapur di wilayah II Jawa dan Madura, serta 424 dapur wilayah III," kata Sudaryono.

Sudaryono menegaskan, 833 dapur MBG yang ditutup itu karena tidak memenuhi standar BGN. Standar tersebut meliputi higienis, kualitas makanan yang tidak baik sehingga menyebabkan keracunan, hingga instalasi pembuangan air limbah yang tidak sesuai persyaratan.

Dia mengatakan standar tersebut penting dipatuhi seluruh dapur MBG lantaran program ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa penerima manfaat. "Kami kasih tenggat waktu, tapi tidak juga diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," kata Sudaryono.

BGN, dia melanjutkan, penerima manfaat yang berasal dari ratusan yang ditutup permanen itu tidak akan terdampak. Sudaryono menuturkan telah menyiapkan skema agar penyaluran makan gratis tetap terlaksana.

"Kami akan membagi porsi layanan yang tadinya disediakan oleh dapur yang sudah di-suspend, menjadi disediakan dapur lain di sekitar lokasi penerima manfaat," katanya.

Selain menindak tegas dapur yang bandel, Sudaryono mengatakan BGN telah memberhentikan 261 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Dia berujar ada pegawai di instansinya yang terindikasi judi online hingga menyelewengkan anggaran proyek MBG.

Adapun dari 261 pegawai BGN yang diberhentikan, sebanyak 224 orang berstatus non aparatur sipil negara dan 37 lainnya sebagai tenaga ahli. Sudaryono menuturkan dugaan tindak pelanggaran disiplin juga terjadi pada pegawai berstatus ASN.

Dalam catatannya, sebanyak sembilan pegawai berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat. "Besar kemungkinan akan kami proses pemecatan," ucapnya.

Selain itu, ada 39 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran tindak disiplin ringan. Sudaryono mengatakan hukuman tegas tetap akan diberikan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi dan peringatan. "Barangsiapa yang melakukan pelanggaran, kalau terbukti akan kami pecat. Tindak tegas," kata politikus Partai Gerindra ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online